KISAH Nenek Arpah Tertipu Tetangga Karena Buta Huruf Tanah 103 meter persegi Cuma Dibayar Rp 300ribu
Nasib nelangsa tengah menghampiri seorang wanita berusia senja bernama Nenek Arpah. Di usianya yang sudah menginjak 63 tahun, Nenek Arpah harus menel
Ia mengira sertifikat tersebut berkaitan dengan tanah seluas 196 meter yang ia jual.
Usut punya usut, sertifikan itu ternyata sertifikat balik nama sisa tanah seluas 103 meter persegi yang seharusnya tak dijual sang Nenek.
Dikutip dari Tribun Jakarta, setelah menandatangani sertifikat itu, Nenek Arpah diberi uang sebesar Rp 300 ribu oleh AKJ.
• SAH! Tanpa Tanda Tangan Presiden UU KPK Hasil Revisi Mulai Berlaku Hari Ini, BEM SI Kembali Demo
"Iya, dia datang ke rumah dan ajak saya kesana (notaris)."
"Sampai di sana saya diminta tanda tangan dan saya tanda tangan karena saya mah gak bisa baca."
"Setelah itu pulangnya saya dikasih uang sebesar Rp 300 ribu sama AKJ,” tambahnya.
• Curhatan Gilang Dirga, Hampir Setiap hari Di-bully dan Diintimidasi di Media Sosial
Mengetahui kenyataan bahwa dirinya telah ditipu, Nenek Arpah mengaku tidak ikhlas dan ridho tanahnya direbut oleh AKJ begitu saja.
"Saya dunia akhirat gak ridho dan ikhlas, saya mau semuanya kembali seperti semula," ucap Arpah.
Tak terima telah ditipu habis-habisan, Nenek Arpah kini ingin mencari keadilan.
• PAKAI Hijab Besar, Siswi SMP Sembunyikan Kehamilan Hingga 8 Bulan, Tak Disangka Sang Guru Pelakunya
Ia pun menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Depok.
Untungnya kini Pengadilan Negeri Depok sudah melakukan peninjauan lokasi sengketa tanah tersebut.
Pihaknya juga menghadirkan Nenek Arpah selaku penggugat dan AKJ selaku pihak tergugat. (*)