Nenek Buta Huruf Ditipu Tetangga, Tanah 103 Meter Hanya Dihargai Rp 300 Ribu
permasalahan sengketa tanah tersebut berawal pada tahun 2015 silam ketika Nenek Arpah memiliki tanah seluas 299 meter dan menjualnya seluas 196 meter
Nenek Buta Huruf Ditipu Tetangga, Tanah 103 Meter Hanya Dihargai Rp 300 Ribu
TRIBUNJAJAMBI.COM, BEJI – Diusianya yang semakin renta, Arpah (63) alias Nenek Arpah tak bisa menikmati masa tuanya karena harus berurusan dengan permasalahan sengketa tanah yang menjeratnya.
Nenek Arpah merasa ditipu dan kehilangan 103 meter tanah miliknya oleh tetangganya sendiri AKJ (26).
Sebelumnya diberitakan, permasalahan sengketa tanah tersebut berawal pada tahun 2015 silam ketika Nenek Arpah memiliki tanah seluas 299 meter dan menjualnya seluas 196 meter dan menyisakan 103 meter tanah.
Setelah proses pembayaran 196 meter tanah tersebut selesai, nyatanya Arpah dimintai tanda tangan lagi oleh AKJ yang ternyata untuk sertifikat balik nama tanah sisanya yang seluas 103 meter.
• Kisah Pak Tarno Kecil Naik Kereta Barang, Sang Ibu Pergi karena Tergoda Lelaki Lain, Ayah Meninggal
• 8 Profil Calon Menteri Jokowi yang Dianggap Wakili Anak Muda, Grace, Najwa AHY hingga Nadiem Makarim
Setelah membubuhi tanda tangan dikertas sertifikat tersebut, Arpah diberikan uang sebesar Rp 300 ribu oleh AKJ.
Arpah pun tak terima dan mencoba menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Depok dengan mendaftarkan gugatan kepada AKJ.
Dijumpai wartawan, Arpah mengatakan dirinya berharap dapat merebut kembali 103 meter tanah miliknya yang telah dikuasai AKJ.
Bahkan, ia mengatakan tidak ikhlas dan ridho tanahnya direbut oleh AKJ.
“Saya dunia akhirat gak ridho dan ikhlas, saya mau semuanya kembali seperti semula,” ucap Arpah di lokasi tanah sengekta miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok, Jumat (2/8/2019).
Saat ini, permasalahan sengketa tanah tersebut pun telah mendekati babak-babak akhir di Pengadilan.
Arpah hanya bisa berharap, Majelis Hakim yang menangani perkaranya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk dirinya.
• Mengenal Sosok Menantu Wiranto Abdi Setiawan, Jenguk Mertua Pakai Gamis, Santun, Jidat Hitam
• Sempat Diuji Kemampuan Mainnya, Akhirnya Maizura Pemain Film Bebas Berhasil Lebih Klimaks Perannya
“Cuma mau keadilan yang seadil-adilnya di Pengadilan nanti,” pungkasnya.
Dari penelusuruan Tribunjambi.com di laman Pengadilan Negeri Depok, Arpah juga mengajukan gugatan sebesar Rp 1,8 Miliar.
Kerugian Materil
Harga tanah Rp. 5.000 000 x 103 m2 = 515 000 000
Harga bangunan Rp. 2 500 000 x 100 m2 = 250 000 000
Pengurusan Rp. 100 000 000
Kerugian Immateriil, Rp. 1 000 000 000
Total kerugian Rp. 1.865 000 000,- (Satu milyar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah).
Namun Pengadilan Negeri Depok Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.971.000,00 (Satu juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
(TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tanah Seluas 103 Meter Miliknya Dihargai Rp 300 Ribu, Nenek Arpah: Dunia Akhirat Saya Tidak Rida, https://jakarta.tribunnews.com/2019/08/02/tanah-seluas-103-meter-miliknya-dihargai-rp-300-ribu-nenek-arpah-dunia-akhirat-saya-tidak-rida?_ga=2.159103098.1713557418.1571032676-1788570281.1570788277.
Penulis: Dwi putra kesuma