Kajari Mia Banulita: Jaksa Berprestasi Nasional, Perjuangkan Kualitas Hidup Warga Suku Anak Dalam
Awal tahun kemarin tepatnya pada bulan April Sebanyak 22 orang Suku Anak Dalam (SAD) atau orang rimbo yang bermukim di Desa Padang Kelapo, Kecamatan M
Penulis: rida | Editor: rida
Pada awal karirnya di Pontianak, sepak terjang Mia sudah diperhitungkan. Ia merupakan sosok yang berani, pintar dan pantang menyerah.
Suatu ketika ia mesti berani mengambil kasus yang ditangani kepolisian. Hal ini saat kepolisian menangani kasus penggelapan di Bank BUMN namun memposisikannya pada pidana umum bukan tindak pidana khusus atau korupsi.
"Saya berpikir ini bank BUMN, artinya ada kerugian negara di dalamnya. Saya pun memberi masukan kepada pimpinan dan diterima," ujarnya.
Mia bersikeras memasukan kasus tersebut pada bidang korupsi karena hukuman yang dikenakan akan lebih tinggi dan pengembalian uang negara akan lebih besar.
"Akhirnya kasus tersebut kita ambil alih. Sempat ribut sama penyidik kepolisian karena mereka merasa itu domain mereka dalam menentukan pasal. Tapi kita juga punya pendapat bahwa ini adalah tindak pidana korupsi karena ada kerugian negara didalamnya, bukan tindak pidana umum," ungkapnya.
Akhirnya kasus pun ditangani Mia dengan memulai lagi dari awal proses penyidikan dimana pelaku mendapatkan hukuman yang lebih tinggi daripada yang ada dalam KUHP. (Ridaefriani)