Berita Nasional
VIDEO: Kepala Terpisah dari Tubuh, Debt Collector Dimutilasi saat Menagih Hutang, HP dan Motor Raib
Kepala Terpisah dari Tubuh, Debt Collector Dimutilasi saat Menagih Hutang, HP dan Motor Raib
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu unit mobil Honda Brio warna abu bernomor polisi D 1673 UAL, satu unit motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi D 4204 UDT, satu unit motor Honda Supra hitam bernomor polisi D 5183 ZDJ.
Lalu satu batang kayu balok diduga alat yang digunakan untuk menghabisi korban, satu unit handphone merek Samsung A 10.
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Isi Pasal 338 KUHP:
'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun'. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
• Malam Ini Prabowo Akan Temui Cak Imin, Apa yang Dibahas Usai Temui Jokowi dan Surya Paloh Sebelumnya
• Ditinggal Jenguk Keluarga Sakit, Rumah Sahrudin di Senyerang Ludes Terbakar
• Benarkah Minuman Manis Pemicu Diabetes? Singapura Keluarkan Larangan Iklan Minuman Ini
• Tahu Jumlah Kekayaan Keluarga Cendana? Mbak Tutut, Bambang Tri & Tommy Soeharto Jajaran Orang Kaya
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul DEBT COLLECTOR Dimutilasi Saat Menagih Utang, Ponsel dan Motor Raib Dibawa Kabur, Simak Kronologinya
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: