Berita Viral
Sadisnya Ujaran Kebencian dari Istri Anggota TNI Kodim Wonosobo, Diduga Nyinyirin Penusukan Wiranto
Sadisnya Ujaran Kebencian dari Istri Anggota TNI Kodim Wonosobo, Diduga Nyinyirin Penusukan Wiranto
"Sudah menjadi aturan di TNI AD, yang telah dinyatakan bersalah maka akan dikenakan sanski administrasi yang beratnya tergantung dari putusan pelanggaran tersebut," terang perwira TNI berpangkat melati dua di pundak ini.
Dandim Meminta Maaf
Dandim 0707/Wonosobo, Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat, menyesalkan ulah tak terpuji istri dari anggota tersebut.
Sebagai pimpinan, ia merasa turut bertanggungjawab atas peristiwa yang dirasa membuat keresahan di tengah masyarakat itu.
"Saya atas nama keluarga besar Kodim 0707/Wonosobo memohon maaf, karena salah satu binaan saya telah membuat kegaduhan. Khususnya di wilayah Wonosobo," ujar Dandim.
Ia pun berharap, persitiwa ini dan tindakan tegas yang telah diambil dapat menjadi pembelejaran untuk semua lapisan masyarakat. Terlebih, bagi anggota Kodim 0707/Wonosobo beserta keluarga.
"Semoga menjadi pelajaran buat kita semua," tuturnya. (yan)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jateng dengan judul Gara-gara Postingan Istri, Anggota Kodim Wonosobo Terancam Sanksi Kurungan 14 Hari
Dandim Kendari Dicopot
Kolonel Hendi Suhendi merupakan Komandan Distrik Militer Kendari atau Dandim Kendari.
Namun, ia dicopot dari jabatannya akibat postingan istrinya, Irma Zulkifli Nasution di media sosial.
Hal tersebut disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
• Kronologi Mike Putra Wijaya Terjebak di Gorong-gorong Lapas Klas IIA Jambi, 9 Tahanan Mau Kabur
• Detik-detik Ariel Tatum Lakukan Pose Seksi, Nia Ramadhani Melongo Melihatnya: Gue Gagal Lagi!
• Tiga Politisi Berebut Dukungan DPD PKS di Pilkada Tanjab Barat 2020
• Malam Ini Prabowo Akan Temui Cak Imin, Apa yang Dibahas Usai Temui Jokowi dan Surya Paloh Sebelumnya
Selain dicopot dari jabatannya, Kolonel Hendi Suhendi juga mendapat sanksi penahanan selama 14 hari.
Postingan sang istri di media sosial itu berkaitan dengan peristiwa penikaman Menko Polhukam.
Pencopotan Kolonel Hendi Suhendi sebagai Dandim Kendari itu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer.