Begini Reaksi Kolonel Kav Handi Suhendi Usai Dicopot Jabatannya Gegara Cuitan Istri Soal Wiranto
Gara-gara cuitan istri di media sosial Kolonel Kav Handi Suhendi setelah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417/ Kendari
TRIBUNJAMBI.COM - Gara-gara cuitan istri soal Menkopolhukam Wiranto di media sosial Kolonel Kav Handi Suhendi setelah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417/ Kendari.
Pencopotan Kolonel Kav Handi Suhendi dilakukan di di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu (12/10/2019) siang.
Sertijab dipimpin langsung oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto Jabatan Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari kemudian diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah.
• WIKIJAMBI - Ada Seribu Lebih Lukisan Baliho Film dalam Museum Bioskop Jambi
• Janda Muda Ternyata Pasang Tarif Tinggi, saat Lawan Berondong di Hotel Tepergok Satpol PP
• Daftar Harga Motor Sport 150 cc Oktober 2019 - Honda, Yamaha, Suzuki, Kawasaki, Benelli
Pencopotan jabatan tersebut dipicu unggahan istri Hendi yang berinisial IPDL di media sosial Fecebook.
Kolonel Kav Handi Suhendi baru bertugas di Kodim Kendari selama 55 hari.
Ia dianggap melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"kata Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.
Suami dari IPDL tersebut akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yakni penahanan ringan.
• KISAH Habibie Perintahkan Wiranto Pecat Prabowo Subianto: Laksanakan Sebelum Matahari Terbenam
• Cuitan Selebgram Awkarin Soal Penusukan Wiranto Banjir Komentar Netizen, Apa Isinya?
• WIKIJAMBI - Belajar Sejarah Bioskop di Museum Bioskop Jambi, Ada Ribuan Benda Kuno
Penahanan terhitung mulai hari ini.
Sementara itu sang istri, IPDL telah dilaporkan TNI ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Komentar Kolonel Hendi
Menanggapi pencopotan dirinya, Kolonel Hendi mengaku menerimanya.
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.
"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi.
Selain Kolonel Hendi, dua anggota TNI lainnya juga dicopot dari jabatannya, yakni Sersan Dua Z, dan Peltu YNS anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.