Sedang Tidur, Petugas SPBU Ditebas Pedang oleh Preman, Bersihkan Senjata & Umumkan di Speaker Masjid
Pelaku diketahui kerap meminta uang kepada korban untuk digunakan membeli minuman keras. Setiap pelaku meminta uang, korban biasanya memberikan Rp 50
Warga juga mendatangi SPBU Jambearum setelah mengetahui pengakuan pelaku.
Bersamaan, polisi pun juga langsung mendatangi tempat kejadian perkara.
AKBP Alfian menuturkan tak ada bekas-bekas perlawanan dari hasil olah TKP.
"Di TKP saat itu juga tidak ditemukan bekas-bekas atau tanda-tanda perlawanan dari korban," ujar AKBP Alfian.
Jenazah korban langsung dibawa polisi untuk dilakukan otopsi.
Korban juga telah dimakamkan pada Rabu (9/10/2019).
Pelaku juga telah ditahan oleh pihak polisi.
Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang membuat hilangnya nyawa seseorang, junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami juncto-kan memakai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena pelaku sudah membawa parang," pungkas Ribut.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)