Ibnu Terbata-bata Usai Dibentak Hakim Karena Bohong, 'Jadi yang Jujur'

Di persidangan Ibnu ditanya Teti selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi tentang besi yang digunakannya untuk menganiaya Agie.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Jaka HB
Ibnu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi untuk kasus penganiayaan yang dia lakukan pada Angie. 

Ibnu Terbata-bata Usai Dibentak Hakim Karena Bohong, 'Jadi yang Jujur'

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ibnu ditanyai Teti selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi tentang besi yang digunakannya untuk menganiaya Agie, pada Kamis (10/10).

"Besinya kamu bawa dari awal atau memang ada di situ," tanya Teti.

"Tidak. Besinya ada di situ, " kata Ibnu.

Tiba-tiba Annisa selaku anggota majelis hakim membentak Ibnu yang jawabannya bertele-tele.

"Minggu lalu kamu bilang semua keterangan saksi benar. Kamu tidak membantah. Sekarang malah membantah, gimana kamu ini?" tanya Annisa.

Ibnu terbata-bata menjawab.

Yandri Roni selaku ketua majelis hakim mengatakan pada Ibnu bahwa yang bisa menyelamatkan Ibnu adalah Ibnu sendiri.

"Jadi yang jujur," kata Yandri.

Baca: Desa Pentagen Masuk 10 Besar Desa Wisata Nusantara 2019, Pemkab Kerinci Tetap Tak Peduli

Baca: Markas Besar TNI Buka Penerimaan Calon Perwira TNI, Ini Syarat dan Waktu Pendaftarannya

Baca: Obat Nyamuk Nempel Kasur, Si Jago Merah Meluluhlantakkan Rumah di Pengabuan

Teti selaku JPU mengatakan video CCTV yang ditayangkan pada sidang sebelumnya memperlihatkan Ibnu sudah membawa besi tersebut.

Akhirnya Ibnu mengaku. "Jujur saya memang bawa itu besi," katanya.

Ibnu diketahui melakukan penganiayaan terhadap orang yang memperkerjakannya. Awalnya Agie menombok kerugian dari usahanya yang diakibatkan Ibnu. Namun, Agie sudah merelakan. Namun Ibnu mengatakan bikin saja notanya nanti dibayar. Entah mengapa tiba-tiba Ibnu jadi menyerang Agie hingga terluka.

"Pertanyaannya kenapa kamu toba-tiba jadi beringas gitu?" Kata Yandri Roni, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jambi.

Sidang kemudian ditunda untuk tuntutan Kamis berikutnya.(Jaka JB)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved