Tersangka Pembakaran Hutan di Konsesi PT REKI Bertambah, Polres Batanghari Ungkap Komplotan Perambah
Polres Batanghari menangkap seorang tersangka baru yang diduga pelaku perambah dan pembakaran hutan di kawasan konsesi PT REKI, Desa Bungku.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
Tersangka Pembakaran Hutan di Konsesi PT REKI Bertambah, Polres Batanghari Ungkap Komplotan Perambah
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Polres Batanghari menangkap seorang tersangka baru yang diduga pelaku perambah dan pembakaran hutan di kawasan konsesi PT REKI, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi. Ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Orivan Irnanda.
"Ada satu orang tersangka lagi. Jadi totalnya menjadi 19 orang tersangka," kata Orivan saat dikonfirmasi, Rabu (9/10).
Satu orang tersangka itu, kata Orivan masih satu kelompok dari 22 orang yang diamankan pertama kali di lokasi peristiwa.
"Dan penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena telah memenuhi unsur," katanya.
Sementara tiga orang terduga pelaku perambah dan pembakaran hutan konsesi telah dilepaskan dari sel tahanan Polres Batanghari. Orivan bilang penyidik tidak menemukan unsur keterlibatan ketiga orang tersebut.
Baca: Harga Sembako di Jambi Hari Ini, Cabai, Bawang Turun
Baca: Lagi Berjudi di Warung Kopi, Kades di Pamenang Merangin Dibekuk Polisi, Ini Identitasnya
Baca: Tak Terima Dirampok, Sopir Truk Hantam Mobil Perampok di Pintu Tol, Polisi Berikan Apresiasi
Ia menambahkan, saat ini para tersangka tengah dalam proses pemberkasan tahap pertama.
"Berkas para tersangka lagi dikerjakan penyidik. Jika sudah rampung akan kita limpahkan ke JPU Kejari Batanghari," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Batanghari mengamankan puluhan pelaku diduga perambah dan pembakar hutan dan lahan di kawasan PT REKI, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Sabtu, 21 September 2019.
Ada 22 pelaku yang diamankan diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan. Mereka yaitu Saringok Pasaribu, Gaedon Master Manurung, Aliandro Malau, Andre Marbun, Suroso, Efi Nainggolan, Johan Maju Nainggolan, Marjohan Butar Butar, Burhanudin Nainggolan, Ruben Nainggolan, Sri Susanto Tumanggor, Gilbert Pandiangan, Donalianto Nainggolan, Jimer Tampubolon, Erwin Nainggolan, Wilker Situmorang, Parsaoran Sitinjak, Binter Manurang, Putra Sihotang, Ramli Situmorang, Sahat Bul Nainggolan dan Rj Sampurna Marbun.
"Mereka merupakan kelompok Nadeak Cs dan warga Kampar, Riau," ujar Kapolres Batanghari, AKBP Mohamad Santoso dalam keterangan rilis.
AKBP Santoso melanjutkan, mereka diamankan sekira pukul 14.30 WIB di Desa Bungku Kecematan Bajubang Kabupaten Batanghari. Pengamanan dengan mengerahkan lebih kurang 85 personil gabungan dari TNI-Polri.
"Barang bukti yang diamankan bibit tanaman kelapa sawit, beberapa unit mesin chainsaw, kayu bekas terbakar dan 4 buah jeriken plastik bekas isi bahan bakar minyak," katanya.
Saat ini, kata Santoso, para pelaku sudah diamankan di Mapolres Batanghari.
"Sekarang para pelaku masih diperiksa lebih lanjut," jelasnya. (*)