BERBURU Pelat Nomor Cantik, Berapa Biaya & Syaratnya: Simak Begini Cara Dapatkan Nomor Polisi Cantik

TRIBUNJAMBI.COM – Barangkali Anda satu di antara pemburu pelat nomor kendaraan cantik.

Editor: ridwan
istimewa
Ilustrasi. Biaya Buat Nopol Cantik, Simak Cara Buat Nopol Cantik dan Syarat Bikin Pelat Nomor Cantik. 

Meskipun informasi lengkap belum ada, tetapi Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, rencananya masyarakat bisa pilih nopol sendiri secara online sesuai dengan keinginan masing-masing.

Perlu diketahui bahwa, pilih nopol sendiri dengan prosedur memilih pelat nomor cantik alias nopol cantik berbeda.

Baca: LINK LIVE STREAMING MOLA TV Jerman Vs Argentina Laga Persahabatan Jelang EURO 2020!

 

Aturan

Sesuai aturan, berdasarkan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

- Poin pertama dijelaskan, NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

- Poin kedua, NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

Baca: Video Viral Hujan Batu di Purwakarta, Batu Segede Gajah Timpa Rumah & Sekolah, Bangunan Rusak Parah

Baca: Cara Ladyboy Cipanas Melayani Pria Asal Timur Tengah, Disuruh Ini Itu Bayarannya Rp 500 Ribu

 

- Poin ketiga, NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

- Poin keempat, Masa berlaku KRKB piluhan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

 - Point kelima, perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

Baca: Temuan Mengejutkan Kompas.com Siapa Sebenarnya InsightID? Heboh Buzzer Istana

Baca: Polisi Bongkar Perdagangan Manusia Gunakan Modus Beasiswa Kuliah dan Bekerja di Taiwan

 

- Poin keenam, apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

(Artikel ini sudah tayang di hot.grid.id dan Kompas.com  dengan judul “

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved