KRONOLOGI Penganiayaan Relawan Jokowi Ninoy Karundeng Dalam Masjid Polisi Sebut Oknum FPI dan PA 212
Penyidikan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng terus bergulir. Ninoy sendiri diketahui sebagai pegiat media sosial yang juga di
Selain menganiaya dirinya, sekelompok orang tak dikenal itu juga memeriksa barang pribadi Ninoy seperti telepon genggam dan laptop.
Mereka bahkan menyalin sejumlah data dari laptop Ninoy.
Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak.
"Saya dilepaskan itu karena sudah siang, karena saya bawa motor di situ, nah motor saya minta diambilkan sama mereka. Motor saya dirusak dan kuncinya juga dibuang," ujar Ninoy.
Penetapan 11 tersangka
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus bergerak untuk mencari para pelaku penganiayaan terhadap Ninoy.
Hingga Senin sore, polisi telah menetapkan 11 tersangka yang memiliki peran berbeda-beda.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, masing-masing tersangka berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Argo menyebut, tiga tersangka, yakni AA, ARS, dan YY berperan sebagai penyebar video penganiayaan Ninoy dan membuat konten hate speech (ujaran kebencian) untuk disebar di grup WhatsApp.
Baca: PENDAFTARAN CPNS 2019 di SSCN.BKN.go.id, Masa Pengumuman Selama 15 Hari Kalender, Catat!
Selanjutnya, tersangka RF dan Baros berperan menyalin, mencuri atau mengambil data dari laptop milik Ninoy.
Mereka bahkan mengintervensi Ninoy untuk menghapus semua data-data yang tersimpan dalam telepon genggamnya.
Tersangka keenam adalah Insinyur S yang merupakan sekretaris dewan kemakmuran masjid (DKM) atau pengurus Masjid Al Falah, Pejompongan, lokasi penganiayaan Ninoy.
Dia berperan menyalin data dari laptop milik Ninoy dan menyerahkan ke Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Menurut Argo, Munarman bahkan melarang S, untuk menghapus dan menyerahkan rekaman CCTV di Masjid Al Falah kepada polisi.
"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk menghapus (rekaman) CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," ujar Argo.