Penangguhan Pemberlakukan UU KPK dengan PERPPU Jadi Win-win Solution Untuk Presiden Jokowi

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) penundaan p

Editor: rida
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9/2019). 

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, terutama masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi," kata Jokowi.

Baca: BNI dan Bank Mandiri Sepakat Lakukan Uji Tuntas (due diligence) Terhadap Bank Muamalat

Baca: Cara Main Diranjang Berbeda, Wanita Ini Bereaksi Begini Saat Tahu yang Memperkosa Bukan Suaminya

Baca: Detik-detik Kehebohan di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara, Agung Ditangkap KPK Warga Ramai Rekam

Baca: Pramugari Cantik Nyambi Jadi PSK, Tarik Rok Celana Dalam Main di Toilet, Tarifnya hingga Rp 32 Juta

Di sisi lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla memandang bahwa, Presiden tak perlu menerbitkan perppu.

"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau perppu itu masih banyak pro-kontranya," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

"Karena baru saja Presiden teken berlaku langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikannya di mana?" kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perppu Penundaan Pemberlakuan UU KPK Hasil Revisi Dinilai Jadi Opsi Paling Memungkinkan"

Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved