Penangguhan Pemberlakukan UU KPK dengan PERPPU Jadi Win-win Solution Untuk Presiden Jokowi
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) penundaan p
TRIBUNJAMBI.COM- Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) penundaan pemberlakuan UU KPK merupakan jalan moderat bagi Presiden Joko Widodo.
Menurut Oce, opsi tersebut bisa menjadi win-win solution agar semua pihak baik, DPR maupun masyarakat sipil, memiliki waktu guna merumuskan kembali revisi UU KPK.
"Opsi ini bisa menjadi alternatif bagi presiden untuk menjaga hubungan dengan masyarakat sipil dan DPR. Ini jalan yang menurut saya paling moderat," ujar Oce saat dihubungi dari Jakarta, Senin (7/10/2019).
Baca: Ditangkap KPK, Ini Profil Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Dilantik Usia 32 Tahun
Baca: Download Lagu MP3 DJ Remix Full Bass Entah Apa yang Merasukimu, Video DJ Gagak, DJ Slow dan DJ Opus
Baca: Download Lagu MP3 Dangdut Koplo Full Album, Ada Video Nella Kharisma dan Via Vallen 3 Jam Nonstop
Penangguhan pemberlakukan UU KPK dengan perppu, lanjutnya, akan memberi waktu yang memadai untuk melakukan legislatif review.
"Waktu yang ideal untuk menangguhkan berlakunya revisi UU KPK itu ialah dua tahun. Soalnya, dulu pernah ada putusan MK yang menangguhkan berlakunya UU dalam dua tahun, karena waktu dua tahun itu dinilai cukup dan memadai bagi pemerintah dan DPR membahas suatu UU dengan layak," tegas Oce.
Lebih jauh, seperti diungkapkan Oce, Presiden Jokowi perlu mencermati semua aspirasi dari berbagai pihak, baik yang ingin membatalkan seluruh isi revisi UU KPK maupun yang ingin agar perppu mengakomodasi sebagian isi revisi.
Menurutnya, dibutuhkan ketegasan presiden agar keputusan yang diambil bisa diterima semua pihak.
"Kalau isi perppu membatalkan seluruhnya (revisi UU KPK), akan ada resistensi dari DPR karena dianggap bahwa undang-undang itu telah dibahas bersama pemerintah sehingga presiden dipandang tidak menghormati proses legislasi," jelasnya.
Adapun jika perppu mengakomodasi sebagian isi revisi UU KPK, lanjutnya, hal itu belum memenuhi tuntutan publik yang menolak sejumlah poin dalam revisi.
"Karena poin-poin itu apabila dimasukkan kembali ke dalam perppu dipandang masih berpotensi melemahkan KPK," pungkasnya.
Diberitakan, Presiden Jokowi didesak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil, hingga mahasiswa.
Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.
Presiden berjanji mempertimbangkan menerbitkan perppu.
Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).