Kisah Militer
Yakin Ingin Jadi Kopassus? Berikut Tahapan Bak Neraka Dunia yang Harus Ditempuh Calon Prajurit TNI
Kopassus adalah akronim dari Komando Pasukan Khusus, pasukan ini termasuk bagian dari Komando Utama (KOTAMA) tempur yang dimiliki oleh TNI AD
Dalam kondisi seperti itu, si prajurit harus mampu mengatasi penderitaan, tidak boleh membocorkan informasi yang dimilikinya.
Untuk siswa yang tidak tertangkap bukan berarti mereka lolos dari neraka.
Pada akhirnya, mereka pun harus kembali ke kamp untuk menjalani siksaan.
Selama tiga hari siswa menjalani latihan di kamp tawanan. dalam kamp tawanan ini semua siswa akan menjalani siksaan fisik yang nyaris mendekati daya tahan manusia.
Beratnya persyaratan untuk menjadi prajurit kopassus dapat dilihat dari standar calon untuk bisa mengikuti pelatihan.
Nilai standar fisik untuk prajurit nonkomando adalah 61, namun harus mengikuti tes prajurit komando, nilainya minimal harus 70.
Begitu juga kemampuan menembak dan berenang nonstop sejauh 2000 meter.
Gaji Kopassus
Pangkat paling rendah di bintara TNI AD berpangkat Sersan Dua (SERDA) akan menerima gaji pokok sebesar Rp. 2.003.000 ditambah tunjangan-tunjangan yang ada.
Begitu juga dengan pangkat-pangkat yang ada diatasnya.
Melansir WartaKota, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang perubahan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia, inilah besaran kenaikan yang diterima personel TNI.
1. Gaji Tamtama
TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 1.565.200.
Sedangkan gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700. Sebelumnya mendapat Rp 2.819.500.
2. Gaji Bintara
Untuk jajaran Bintara, berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.003.300.
Pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh gaji sebesar Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Pembantu Letnan I hanya digaji Rp 3.839.800.
3. Gaji Perwira Pertama
Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.604.400.
Pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya mendapat Rp 4.551.700.
4. Gaji Perwira Menengah
Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya memperoleh Rp 2.856.400.
Kolonel mendapat gaji Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya Rp 4.992.000.
5. Gaji Perwira Tinggi
Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama memperoleh gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya Rp 3.132.700.
Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 5.646.100.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah.
Terakhir, diubah dengan PP No 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No 17 Tahun 2019 ini.
Dalam lampiran PP No. 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun, dari sebelumnya Rp 1.565.200,00.
Polri memberikan kesempatan kepada 1.500 anggotanya yang berpangkat Bintara untuk alih golongan menjadi Perwira Polri.
Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700,00, sebelumnya Rp 2.819.500,00.
Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700,00, sebelumnya Rp 2.003.300,00.
Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600,00 dari sebelumnya sebesar Rp 3.838.800,00.
Untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300,00, sebelumya Rp2.604.400,00.
Tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp 4.780.600,00, sebelumnya Rp 4.552.700,00.
Ada pun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.00.100,00, sebelumnya Rp 2.856.400,00.
Tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400,00, sebelumnya Rp 4.992.000,00.
Untuk jajaran Perwiran Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500,00, sebelumnya Rp 3.132.700,00.
Tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.930.800,00, sebelumnya Rp 5.646.100,00.
Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Syarat Menjadi Kopassus
Warga Negara Indonesia (WNI).
Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia kepada Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Berumur paling rendah 18 tahun dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama.
Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
B. Persyaratan Khusus Pendaftaran Anggota TNI AD
Laki-laki dan/atau perempuan, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri dan PNS TNI.
Berijazah miniman SMA / MA / SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuha, dengan memenuhi persyaratan nilai rata-rata (akan diupdate setiap tahun.)
Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama menjalani pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama.
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Harus mengikuti pemeriksaan / pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi : administrasi, kesehatan, jasmani, mental ideologi, psikologi dan akademik.
C. Persyaratan Tambahan Pendaftaran Anggota TNI AD
Harus ada surat persetujuan dari orang tua/wali. Dan orang tua/wali selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak boleh melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
Bagi yang memiliki ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.
Tidak bertato / bekas tato dan tidak ditindik / bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat.
Bagi yang sudah bekerja diharuskan: Melampirkan surat persetujuan / ijin dari kepala dinas / jawatan / instansi yang bersangkutan.
Bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi anggota TNI AD.
Melampirkan surat keterangan dari Babinsa setempat dengan diketahui Lurah / Kades asal tempat tinggal.
Bersedia untuk mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari pendidikan, jika pelanggaran tersebut ditentukan kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
Tes Menjadi Anggota Kopassus
Hanya prajurit yang memiliki mental baja yang bisa menjadi anggota Kopassus, Pasalnya nilai standar fisik untuk prajurit non komando adalah 61, namun harus mengikuti tes prajurit komando, nilainya harus 70. Dan juga harus memiliki kemampuan untuk menembak dan berenang nonstop sejauh 2000 meter.
Tahap Pertama,
Tahap yang harus dilalui adalah tahap Basis, yaitu pemusuatan pelatihan di Pusat Pendidikan Batujajar Bandung. Disini, calon prajurit komando dilatih ketrampilan dasar. Seperti menembak, teknik dan taktik tempur, operasi raid, perebutan cepat, serangan unit komando, navigasi darat, dan berbagai ketrampilan lain.
Tahap Kedua,
Dilanjutkan dengan tahap hutan Gunung yang diadakan di Citatah, Bandung. Disini para calon prajurit akan dilatih untuk menjadi pendaki serbu, penjejakan, anti penjejakan, survival di tengah hutan.
Dalam pelatihan survival, para prajurit harus bisa bertahan hidup dengan makanan alami yang tersedia di hutan. Maka dari itu para prajurit harus bisa membedakan tumbuhan yang beracun dan yang dapat dimakan.
Tahap Ketiga,
Tahap terakhir adalah latihan hutan gunung yang akan diakhiri dengan longmarch dari situ lembang samoai cilacap dengan membawa amunisi, tambang peluncur dan perlengkapan perorangan.