Perppu KPK

Koalisi Jokowi: "Perppu, Apa Perlu?" Nilai Saat Ini Negara Tak Genting

Koalisi partai politik pendukung pemerintah, Koalisi Indonesia Kerja (KIK), tetap menolak jika Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK

Editor: Nani Rachmaini
(TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Ribuan mahassiswa dari berbagai kampus dan organisasi memenuhi jalan di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demonstrasi tersebut lanjutan dari aksi sebelumnya yang menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan Minerba. 

Koalisi Jokowi: "Perppu, Apa Perlu?" Ungkap Presiden Tak Mau Permalukan DPR

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Koalisi partai politik pendukung pemerintah, Koalisi Indonesia Kerja (KIK), tetap menolak jika Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disahkan DPR RI.

Para pimpinan parpol di KIK menilai saat ini belum diperlukan penerbitan perppu itu.

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ade Irfan Pulungan, dalam diskusi Polemik bertajuk "Perppu, Apa Perlu?" di Jakarta, Sabtu (5/10/2019).

Ade mengatakan, telah ada kesepakatan antara pimpinan parpol KIK terkait UU KPK yang baru direvisi.

Koalisi menyepakati saat ini belum diperlukan penerbitan Perppu KPK karena tidak ada kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan perppu tersebut.

Dan penerbitan Perppu KPK merupakan opsi terakhir.

"KIK memberikan pendapat atau saran belum waktunya dikeluarkan perppu," ujar Irfan.

Ia mengatakan, syarat penerbitan perppu diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yakni adanya ihwal kegentingan yang memaksa.

"Kegentingan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, suatu yang krisis, adanya kemelut, tapi saat ini tidak demikian," kata Ade.

"Kegentingan yang bagaimana bisa kita jadikan ukuran dikeluarkannya perppu oleh sebagian masyarakat," lanjutnya.

Ia menambahkan, latar belakangan dilakukannya revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hingga akhirnya disahkan DPR karena adanya dinamika yang terjadi selama 17 tahun terakhir.

"Kita juga tidak bisa mengatakan UU KPK tidak boleh diubah. Lucu juga kalau kita puja-puja," kata dia.

Anggota Dewan Pakar Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi mengingatkan disahkannya UU KPK hasil revisi merupakan kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.

Oleh karena itu, dalam hal ini pemerintah tidak bisa serta-merta membatalkan undang-undang tersebut dengan penerbitan perppu. Dan Presiden Jokowi akan mempermalukan DPR jika mengambil langkah itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved