Sama-sama Dibawah Umur, Mucikari Jual Korban Lewat Medsos, Polisi Juga Temukan Alat Kontrasepsi
Muncikari yang terlibat dalam prostitusi online tersebut berhasil ditangkap oleh kepolisian. Ternyata, korban dan pelaku prostitusi online yang heboh
Sama-sama Dibawah Umur, Mucikari Jual Korban Lewat Medsos, Polisi Juga Temukan Alat Kontrasepsi
TRIBUNJAMBI.COM - Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang menghebohkan masyarakat Manado karena tersebar luas di medsos.
Muncikari yang terlibat dalam prostitusi online tersebut berhasil ditangkap oleh kepolisian.
Ternyata, korban dan pelaku prostitusi online yang heboh di Manado ini sama-sama masih di bawah umur.
Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Trisulastoto Prasetyo Utomo melalui Kanit 1 Resmob Iptu Batara Indra Adytia SIK menegaskan, pada Jumat (04/10/2019), Tim Dit Reskrimum Polda Sulut telah mengamankan 6 orang.

Mereka diduga sebagai pelaku dan korban kasus trafficking di salah satu penginapan di Kecamatan Malalayang, Manado.
Iptu Batara menjelaskan, modus operandi pelaku, dengan membujuk wanita untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menjual perempuan melalui aplikasi smartphone.
“Pelaku akan dikenakan UU No 21 Tahun 2007 tentang trafficking atau Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pasal 2 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 600.000.000,” kata Batara, Sabtu (05/10/2019).
Baca: Pria Gugat Iphone Jadi Penyebab Ia Pacaran dan Berhubungan Badan dengan Sesama Jenis, Aplikasi Ini
Baca: Hasil FP3 MotoGP Thailand - Andrea Dovizioso Tercepat, Marc Marquez Sudah Ikut Latihan
Ia menjelaskan, pelaku dan korban sama-sama masih dibawa umur, karena itu kami sangat prihatin, semoga ini menjadi perhatian pemerintah dan orang tua agar kasus tersebut tidak terus terjadi, terutama mengawasi anak perempuan mereka agar tidak menjadi korban prostitusi online.
“Adapun pelaku yaitu AT alias Tenda (19), DT alias Don (16), RW alias Rok (17), dan korban berjumlah tiga orang yang rata-rata masih berusia remaja. Sedangkan saat diamankan ditemukan alat kontrasepsi, uang tunai, dan Lem Eha Bond,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut telah diserahkan ke Polresta Manado untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kasus ini sudah kita serahkan ke Polresta Manado, diharapkan kepada orang tua agar mengetahui pergaulan anaknya supaya tidak terjerumus ke hal seperti ini," pungkasnya.
(Tribunmanado.co.id/Ferdinand Ranti)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Online di Bawah Umur, Begini Modus Operandinya!
https://manado.tribunnews.com/2019/10/05/polisitangkap-pelaku-prostitusi-online-di-bawah-umur-begini-modus-operandinya?_ga=2.217483093.2142121553.1570254627-109421910.1570254626