Info BPJS Kesehatan
Kegiatan Co-Ex Jadi Alternatif Penguatan Sinergi Kepatuhan Badan Usaha
Setelah mendulang sukses dalam pelaksanaan Compliance Express for Company atau (CO-Ex) dengan pencapaian penambahan iuran peserta Rp 47 juta
Ditambahkan juga olehnya, bahwa dalam pelaksanaan Co-Ex ini sebelumnya Rumah Sakit St Theresia hanya mendapatkan informasi soal kewajiban pendaftaran BPJS Kesehatan menggunakan data gaji sesuai dengan UMK atau UMP yang berlaku, namun tidak mengenai pelaporan gaji tersebut adalah berdasarkan data UMP ditambah tunjangan tetap yang diperoleh oleh karyawan, sehingga sebelumnya rata rata pegawai RS St Theresia mendapatkan hak kelas perawatan yang sama di kelas II.
Ke depan, hak kelas perawatan para pegawai di RS St Theresia akan menyesuaikan dengan data gaji ditambah dengan tunjangan tetapnya sesuai dengan ketentuan.
“Iya kami baru tahu ini. Ke depan kami akan lapor dengan manajemen bahwa pelaporan BPJS Kesehatan ini berdasarkan gaji yang sebenarnya,” tutup Wiwien.
Dapat dilaporkan dalam kegiatan Co-Ex kali ini Badan Usaha yang diundang sebanyak 35 badan usaha. Dengan ketentuan jumlah badan usaha yang diperiksa 26 BU, badan usaha yang meminta penjadwalan ulang sebanyak 7 BU dan 2 BU yang tidak hadir, dengan rincian penambahan peserta sebesar 267 jiwa dengan potensi iuran yang dihasilkan per Oktober 2019 adalah Rp 32.358.798. (adv)