Info BPJS Kesehatan
Kegiatan Co-Ex Jadi Alternatif Penguatan Sinergi Kepatuhan Badan Usaha
Setelah mendulang sukses dalam pelaksanaan Compliance Express for Company atau (CO-Ex) dengan pencapaian penambahan iuran peserta Rp 47 juta
Kegiatan Co-Ex Jadi Alternatif Penguatan Sinergi Kepatuhan Badan Usaha
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah mendulang sukses sebelumnya dalam pelaksanaan Compliance Express for Company atau (CO-Ex) dengan pencapaian penambahan iuran peserta Rp 47 juta, BPJS Kesehatan Cabang Jambi kembali melakukan kegiatab CO-Ex kepada badan usaha yang berada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jambi. Acara bertempat di aula BPJS Kesehatan Cabang Jambi (1/10/2019).
CO-Ex atau Compliance Express for Company adalah layanan cepat yang didukung oleh sinergi lintas bidang, yang memiliki tujuan untuk menjaga compliance (Kepatuhan) badan usaha dalam memenuhi regulasi yang diatur, yakni registrasi badan usaha, penambahan, penonaktifan peserta serta perubahan data peserta JKN-KIS untuk meningkatkan pendapatan iuran organisasi BPJS Kesehatan,.
Fokus layanan Co-Ex adalah sinergi, cepat dan pendapatan.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan telah mengundang 20 perusahaan besar yang telah terdaftar dalam masterfile kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kemudian dilakukan pemadanan data.
Kini BPJS Kesehatan kembali mengundang 35 badan usaha yang difokuskan kepada badan usaha yang merupakan provider BPJS Kesehatan yang terdiri dari Rumah Sakit Swasta serta Klinik Pratama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehaan.
“Dengan mekanisme Compliance Express, pihak badan usaha yang diundang akan diperiksa terlebih dahulu oleh petugas pemeriksa dalam hal kepatuhan penyampaian data pekerja meliputi kelengkapan dan kebenaran upah serta tunjangan tetap yang telah dilaporkan," kata Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Rizky Sistazha.
"Apabila ditemukan selisih data atau ketidaksesuaian upah, maka akan langsung ditindaklanjuti oleh relationship officer untuk dilakukan pemutakhiran data melalui aplikasi e-Dabu” terang Rizky
“Kemudian, apabila terdapat ketidaksesuaian antara upah yang dilaporkan kepada BPJS Kesehatan dengan upah yang sebenarnya berdasarkan data pembayaran gaji yang dibawa oleh PIC Badan Usaha, maka pemutakhiran data upah tersebut akan dilakukan langsung oleh Staf penagihan dan Keuangan “ tambah Rizky.
Secara keseluruhan, proses yang dilalui oleh badan usaha melalui Co-Ex tersebut hanya memakan waktu tidak lebih dari 2 jam kerja.
Apabila ada data yang tidak sesuai antara masterfile BPJS Kesehatan dengan data kepegawaian dari badan usaha semua langsung di proses on site.
"Tujuan kami kali ini mengundang badan usaha yang terdiri dari provider atau fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah ingin mengajak mereka turut serta mengikuti regulasi yang berlaku tentang jaminan sosial," tuturnya.
"Kalau provider kita saja tidak mengikuti regulasi kepesertaan kita sesuai dengan ketentuan, tentu akan menjadi contoh yang tidak baik bagi badan usaha lainnya,” jelasnya
Wiwien, perwakilan badan usaha dari Rumah Sakit St Theresia Jambi, mengapresiasi karena ini menjadi reminder pihaknya untuk selalu mematuhi ketentuan yang ada.
“Sebelumnya pihak BPJS Kesehatan pernah melakukan pengawasan dan pemeriksaan dengan datang langsung ke kantor Rumah Sakit Theresia. Tindak lanjut hasil pemeriksaannya membutuhkan waktu tujuh hari dalam proses mutasi dan penambahan anggota yang baru, sekarang waktu yang dihabiskan lebih singkat,” ujar Wiwien