Punya Kendaraan Lebih Dari satu? Ini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan
Bagi orang yang memiliki lebih dari satu mobil atau satu motor, akan dikenakan pajak progresif kendaraan.
Punya Kendaraan Lebih Dari satu? Ini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan
TRIBUNJAMBI.COM - Bagi orang yang memiliki lebih dari satu mobil atau satu motor, akan dikenakan pajak progresif kendaraan.
Tarifnya berbeda-beda di setiap wilayah dan setiap bertambahnya kendaraan, akan bertambah juga tarifnya.
Pajak progresif sudah diterapkan di Indonesia sejak beberapa tahun lalu.
Acuannya sendiri dilihat dari Kartu Keluarga (KK).

Jadi, meskipun beda nama pemilik, tapi jika masih dalam satu KK, maka akan dikenakan pajak progresif.
Di Jakarta, aturan tentang pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca: Berikut Harta Kekayaan 3 Calon Ketua MPR, Fadel Muhammad Terkaya, Kendaraan Bambang Soesatyo Rp 18 M
Baca: Iwan Fals Bereaksi Saat Tahu Puan Maharani Jadi Ketua DPR RI, Idenya Tak Biasa Mendadak Jadi Sorotan
Sementara untuk Jawa Barat, aturan pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Untuk Jakarta, tarif kendaraan dikenakan kepemilikan pertama sebesar 2 persen.
Sedangkan di Jawa Barat, mulai dari 1,75 persen.
Lalu, untuk kepemilikan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen.
Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.

Besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak.
Mengutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar), untuk kendaraan roda dan dan roda dua, koefisien dihitung 1 (satu).