KISAH KSAD Ditilang di Perempatan Malioboro Jogja, Polisi Tercengang saat Baca Nama yang Ada di SIM
TRIBUNJAMBI.COM - Meskipun jenderal, saat kena tilang polisi tetap memberi contoh yang bagus. Legowo dan rendah hati,
Dilansir dari buku 'Panglima Bambang Sugeng, Panglima Komando Pertempuran Merebut Ibu Kota Djogja Kembali 1949' karya Edi Hartoto dan diterbitkan Penerbit Buku Kompas tahun 2012.
Berawal dari Bambang Sugeng yang berkendara sepeda motor di jalanan Yogyakarta pada tahun 1952.
Saat itu Bambang yang getol naik sepeda motor sedang berkunjung ke Yogyakarta, Ia pun meminjam sepeda motor milik Haryadi seorang pelukis di Jogja.
Tanpa menggunakan seragam dan hanya berpakaian sipil Bambang lalu jalan-jalan melaju menggunakan sepeda motor pinjaman tersebut.
Baca: 100 Kepala Sekolah di Tanjung Jabung Timur Ikut Program PINTAR Tanoto
Sampai di Perempatan Tugu, di sekitaran Jalan Malioboro Bambang tak sengaja melanggar lampu lalu lintas.
Waktu itu lampu lalu lintas menyala kuning, disangkanya sehabis kuning lampu hijau yang akan menyala.
Bambang pun melajukan kendaraannya, namun bukannya lampu hijau yang menyala ternyata malah lampu merah.
Tak ayal seorang petugas kepolisian yang bertugas di lokasi tersebut langsung menyetop Bambang.
Meski seorang Jenderal dan orang nomor satu di TNI AD namun Bambang menyadari kesalahannya menurut saja saat polisi tersebut menasehatinya.
Seusai panjang lebar menasehati Bambang Soegeng, polisi itu lalu meminta Bambang Sugeng menunjukkan SIM miliknya.
Saat ditunjukkan betapa terkejutnya polisi tersebut mengetahui identitas pria yang disetopnya tersebut merupakan Jenderal TNIAD.
Baca: Jadi Otak Pembunuhan, Kades Pemayungan Tebo Dituntut 18 Tahun Penjara
"Siaap Pak!" si polisi spontan langsung berdiri tegak memberi hormat.
Entah apa yang berkecamuk dalam pikirannya ketika dirinya mengetahui yang diberhentikan dan diceramahinya seorang Kepala Staf TNI AD.
Namun bukannya marah, Bambang Soegeng malah mengaku salah di hadapan anggota polisi tersebut.
Bambang Sugeng juga tak lalu menggunakan kekuasaannya supaya lolos dari hukuman karena melanggar aturan lalu lintas.