Setelah Gadis Pontianak, Kini Gadis Cimahi Diincar 'Pengantin Pesanan' ke Tiongkok, yang Cantik
Selain itu, Ari menjelaskan dalam praktik pernikahan ilegalnya itu, tersangka mengembangkan bisnis penyelundupan manusia berkedok pengantin pesanan.
Setelah Gadis Pontianak, Kini Gadis di Jawa Barat Diincar 'Pengantin Pesanan' ke Tiongkok, yang Cantik-cantik
TRIBUNJAMBI.COM, CIMAHI - Praktik perjodohan 'pengantin pesanan' marak terjadi di Jawa Barat.
Cara perjodohan ilegal ini melibat para gadis Cimahi Jawa Barat dengan warga negara Tiongkok.
Warga Negara Tiongkok, Shao Dongdong diamankan oleh Tim Pengawas Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung.
Warga Tiongkok tersebut diduga telah melakukan praktik perjodohan antar pihak warga negara Tiongkok dengan wanita warga Negera Indonesia "pengantin pesanan" secara ilegal tak sesuai prosedur.
"Yang bersangkutan Shou dongdong warga negara Republik Rakyat Tiongkok, melakukan praktik perjodohan dan tersangka mendapatakan keuntungan," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkumham Jawa Barat, Ari Budijanto di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Selasa (1/10/2019).
Baca Juga
Usai Hubungan Intim dengan Istri Tetangga, JY Kalap Karena Disebut Tak Memuaskan dan Bunuh Ratmiati
Janda Muda Tak Bisa Melawan saat Diperkosa 8 Pria di Semak-semak, Pengakuan Korban Ada yang Janggal
Polisi Buntuti Ibu Bidan hingga Masuk Kamar Kontrakan, Kaget Lihat Posisi Istrinya dan Pak Dokter
Seorang Kariawan I Am Geprek Bensu Mengintip dan Merekam Teman Pacar Mandi Hingga Dilaporkan Polisi
VIDEO Detik-detik, Megawati Tak Salami Agus Yudhoyono dan Cueki Surya Paloh Dipelantikan Anaknya
Ari mengatakan tersangka ini melakukan perjodohan menggunakan dokumen tidak sah secara hukum dan tidak sesuai prosedur.
"Kalau nikah resmi tidak masalah, tapi hasil penyelidikan (tersangka) melakukan secara tidak benar, dokumen dipalsukan," ujarnya.
Selain itu, Ari menjelaskan dalam praktik pernikahan ilegalnya itu, tersangka mengembangkan bisnis penyelundupan manusia berkedok pengantin pesanan.
Dia memanfaatkan istrinya yang warga negera Indonesia untuk mencari perempuan WNI sebagai korban baru.
”Melalui istrinya, dia (tersangka) mencari wanita yang mau dikawinkan dengan warga RRT dan dibawa ke RRT,” ujar Ari.
Ari mengungkapkan para korban tersebut diiming-imingi akan mendapat keuntungan besar.
”Korbannya yang diketahui baru ada dua. Tapi kasus ini akan terus dikembangkan,” ucapnya.
Tersangka mengiming-iming uang sebesar Rp 35 juta.