Setelah Gadis Pontianak, Kini Gadis Cimahi Diincar 'Pengantin Pesanan' ke Tiongkok, yang Cantik

Selain itu, Ari menjelaskan dalam praktik pernikahan ilegalnya itu, tersangka mengembangkan bisnis penyelundupan manusia berkedok pengantin pesanan.

Editor: Duanto AS
Istimewa
Ilustrasi gadis cantik 

Sementara keuntungan yang didapat tersangka hingga Rp 110 juta dari paket pengantin pesanan tersebut.

"Janji untuk menikah, satu orang 35 juta, baru dibayarkan 10 juta," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa paspor, tabungan, surat nikah, dokumen lainnya seperti blanko pernikahan.

Ilustrasi gadis cantik dan belia
Ilustrasi gadis cantik dan belia (Tribun Kaltim)

Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 120 Ayat 2 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 122 huruf (a) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi (Kejari) Cimahi Harjo menyatakan, berkas kasus penyelundupan wanita dari Indonesia dengan tersangka Shao Dongdong sudah lengkap (P21).

”Berkas dinyatakan sudah P21 oleh Kejari Cimahi,” katanya.

Gadis Pontianak kawin kontrak

Sindikat kawin kontrak dengan sasaran gadis cantik Pontianak terbongkar.
Ada enam pria dan satu wanita.

Sindikat kawin kontrak gadis cantik Pontianak kembali terbongkar.

Perdagangan manusia menggunakan modus seperti ini, 'mengincar' gadis cantik yang tinggal di Kalimantan Barat.

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.

Sebelumnya, remaja putri Pontianak inisial DW jadi korban dalam kasus ini mengalami nasib tragis selama di Tiongkok.

Ia kerap mendapat perlakuan kasar dari suaminya, bahkan DW sempat merasakan tidur di penjara Tiongkok.

Maret 2019 lalu, DW berhasil kembali ke kota kelahirannya Pontianak.

Baru-baru ini, sebanyak 7 orang terkait dengan adanya dugaan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak dengan warga negara asing (WNA).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved