Berita Tanjab Timur
NPHD Belum Ditandatangani, Bawaslu Tanjabtim Belum Dapat Alasan dari Pemda
NPHD Belum Ditandatangani, Bawaslu Tanjabtim Belum Dapat Alasan dari Pemda
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
NPHD Belum Ditandatangani, Bawaslu Tanjabtim Belum Dapat Alasan dari Pemda
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Terkait dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang tidak sesuai usulan, Bawaslu Tanjabtim, hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan dari Pemkab perihal tersebut.
Ketua Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Tanjab Timur, Yunanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum mau melakukan penandatangan kesepakatan tersebut.
Menurutnya, bukan hanya Tanjabtim, ada tiga kabupaten lainnya yang juga menunda yakni Tanjab Barat, Sungai Penuh, dan Batanghari.
Baca: KPU Bungo Tandatangani NPHD untuk Pilkada 2020, Segini Besarnya
Baca: Jelang MotoGP Thailand 2019 - Marc Marquez Berbagi Tips Hindari Crash
Baca: Luas Lahan Terbakar di Tanjab Timur Mencapai 700 Hektar Lebih
Baca: Bentrokan Pekerja Asing vs Pekerja Lokal di PLTU Sumsel 8, Dilarikan ke Rumah Sakit, Kondisinya
"Sampai detik ini, kita Bawaslu belum mendapatkan jawaban atau alasan dari Pemda, mengapa usulan yang kita ajukan tidak dapat dikabulkan bahkan jauh dari pengajuan," ujarnya.
Saat ini kata Yunanto, Bawaslu masih menunggu petunjuk dari provinsi dan pemda. Pihaknya juga sudah menyiapkan hasil hitungan rincian anggaran yang nantinya akan dipresentasikan saat duduk bersama dengan pemda.
"Harapannya pemda dapat mengubah angka tersebut, minimal di angka Rp 8 miliar sudah cukup," jelasnya.
Selain itu juga pihaknya menunggu dari provinsi, mengingat dalam pemilihan nanti tidak hanya pemilihan bupati melainkan juga gubernur.
Dimana Bawaslu Provinsi juga memiliki tanggungjawab untuk suplai dana untuk melaksanakan pemilihan gubernur di daerah.
"Intinya sekarang kita masih akan melakukan duduk bersama dulu dengan Pemda dan menunggu dari pihak provinsi," jasnya.
NPHD Belum Ditandatangani, Bawaslu Tanjabtim Belum Dapat Alasan dari Pemda (Abdullah Usman/Tribunjambi.com)