Modal Rp 5 Ribu, Pria Tua Ini Cabuli Dua Bocah Sekaligus di Gubuk, Sudah Terjadi 6 Kali

Perbuatan bejat yang dilakukan seorang petani berusia 54 tahun ini benar-benar membuat geram.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
net
Ilustrasi 

Pelaku juga kerap melancarkan aksi bujuk rayu dengan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 5 ribu per orang.

Mulanya hanya korban Y yang dicabuli, namun saat itu D juga tengah bermain bersama Y.

Korban D akhirnya juga ikut dicabuli pelaku.

 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca: LIVE Streaming Indosar Laga Bigmatch Liga 1 2019 Arema FC vs PSM Makassar Pekan 22 Hari Ini

Kasus Serupa

Sementara itu, kasus hampir serupa juga pernah menimpa seorang bocah berkebutuhan khusus yang berumur 12 tahun.

Melansir dari Tribun Jakarta pada Senin (30/9/2019), kejadian tersebut terjadi di Depok dan dilakukan oleh pria berumur 58 tahun bernama Romli.

Saat itu dirinya tertangkap warga tengah mencabuli korban di sebuah kebun kosong.

Ia juga membujuk korban untuk mau ikut dengannya dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp 10 ribu.

Berdasarkan informasi, pelaku saat ini sudah tahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Kasus Serupa saat bocah bermain di areal persawahan

pelaku-pencabulan-menyerahkan-diri-di-bireuen.jpg
Pelaku pencabulan (tengah) diterima Kapospol Kutablang, Bireuen, Aiptu Yusman saat menyerahkan diri, Selasa (18/6/2019) - FOR SERAMBINEWS.COM

Sebelumnya juga, dengan kasus yang sama, seorang petani berinisial Has (57) warga salah satu desa di Kutablang, dibawa keluarganya ke Polres Bireuen sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (18/06/2019). 

Ia diduga mencabuli anak di bawah umur.

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada Serambinews.com menyebutkan, kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur (11-tahun) terjadi saat korban bermain dengan pelaku di kawasan areal persawahan.

Saat itu menurut laporan keluarga korban, pelaku mengikuti korban dari belakang dan memegang bagian belakang tubuh korban.

Baca: Mengenal Pasukan Kenikmatan Korea Utara, Syarat Perekrutan Wajib Perawan, Dilatih dari 13 Tahun

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved