Mahfud MD Sebut Ada Penyusup Soal isu Penolakan UU KPK yang Berujung Sabosate Pelantikan Jokowi
Mahfud MD mengatakan ia hanya bisa memberikan masukan sedangkan keputusan tetap berada di tangan Jokowi.
"Itu menjadi pengantar, menjadi bagian pembukaan dari presiden, 'Ini ramai begini, ada isu begini' tapi juga masih perlu dicek, ada yang menunggangi ada yang nyusup," papar Mahfud MD.
Menurutnya, pasti ada oknum yang mencoba memanfaatkan situasi untuk menggagalkan pelantikan presiden.
"Lalu saya bilang tidak bisa terhindari kalau ada acara besar begitu, pasti ada yang nyusup. Dan itu bukanlah hal yang perlu dirisaukan."
Baca: Mulan Jameela Pajang Foto Bersama Pria Misterius Pemilik Diler Mobil, Warganet Doakan Ahmad Dhani
Baca: Viral Foto Polisi Terkena Panah, Warganet Sebut Akting, Kapolres Makassar Sebut Kebalikannya
"Di pihak aparat juga ada kan," tambahnya.
Diyakinkan ada atau tidaknya rencana pengagalan pelantikan Jokowi, Mahfud MD menegaskan bahwa ada yang menumpang.
"Bukan ada (upaya penggagalan pelantikan), ada orang menumpang yang mau menggagalkan pelantikan presiden itu saya tidak tahu, tapi kemarin itu ada juga indikasi, atau informasi itu ada apa tidak? Perlu akurasi," katanya.
"Kalau saya lihat mahasiswa itu kan beda ya sama gerakan yang lain. Mahasiswa itu kan spontan aja," sebut Mahfud MD.
Lihat videonya dari menit ke 31.05:
Diketahui sebelumnya, Mahfud MD memprediksi sang presiden akan menerbitkannya pada awal bulan Oktober 2019 lantaran saat ini keadaan sudah genting.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam wawancara unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (28/9/2019).
Melihat gelombang protes mahasiswa serta berbagai kalangan yang di antaranya menuntut penerbitan Perppu KPK, Mahfud MD menyebut kondisi sekarang sebagai situasi genting.
Sehingga Jokowi berhak untuk mengeluarkan Perppu yang merupakan hak subjektifnya.
"Menurut saya, keadaan sekarang ini sudah memenuhi syarat untuk dikatakan genting dan boleh presiden itu mengeluarkan Perppu," ujar Mahfud MD.
"Karena urusan genting itu adalah hak subjektif presiden," imbuhnya.
Mahfud MD menyebut tidak ada undang-undang yang mengatur soal bagaimana situasi negara dikatakan genting.