Komentar Nunung Srimulat Setelah Didakwa JPU dengan Tiga Pasal Sekaligus
Nunung Srimulat dan Iyan Sambiran menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Rabu (2/10/2019).
TRIBUNJAMBI.COM- Nunung Srimulat dan Iyan Sambiran menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Rabu (2/10/2019).
Ia pasrah dengan tiga pasal dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yakni pasal 112, 114 dan 127 UU Narkotika.
Usai sidang digelar, saat disinggung soal tidak mengajukan eksepsi,
Nunung dan Iyan Sambiran menyebut siap dengan dakwaan tersebut.
Baca: Bupati dan KPU Batanghari Sepakat Teken NPHD untuk Pilkada 2020, Sigini Besarnya
Baca: Serapan Dana Bantuan Pusat Minim, Bupati Batanghari Semprot Kepala OPD Sebut Tak Becus Urus Dana
Baca: Acaranya Ditegur dan Dihentikan KPI, Hotman Paris : Ah Cuma Dua Episode. Saya Anggap Cuti
Bahkan kata mereka, dakwaan itu sudah sesuai.
“Karena sudah sesuai, siap (menjalani hukuman),” ujar Nunung usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/10/2019).

"Karena sudah sesuai. Jadi tidak mengukur lagi,” lanjutnya.
Baca: PENYESALAN Anak Elza Syarief Poppy Kelly Usai Berseteru dengan Nikita Mirzani, Nasi Telah jadi Bubur
Baca: BLAK-BLAKAN Ashanty Jawab Sindiran Anak Anang dan Krisdayanti Aurel Hermansyah di Instagram
Baca: Tipu Perusahaan Tambang Batubara hingga Miliaran, Warga Sarolangun Dicokok Polisi
Untuk soal dakwaan pasal, Nunung dan Iyan enggan lebih lanjut berkomentar.
Pasalnya, Nunung dan Iyan akan melanjutkan sidangnya pada tanggal 9 Oktober 2019 mendatang.
Dalam sidang nanti, pihak Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi.
Baca: Penasaran Koleksi Video Panas Paman, Remaja 13 Tahun Hubungan Intim Dengan Paman Sampai Begini
Baca: Acara Hotman Paris Dihentikan, Pesan Farhat Abbas: Balik ke Warung Kopi, Belajarlah Merendahkan Diri
Baca: Belasan Pejabat Fungsional di Tanjab Barat Dilantik, Wabub Ingatkan Soal Pelayanan
Baca: Gara-gara Buang Ludah, Seorang Pria di Rajabasa lampung Tikam Tetangga sendiri!
Wijayono selaku kuasa hukum Nunung, mengatakan saksi ini akan berasal dari pihak kepolisian.
“Agenda selanjutnya itu tadi hakim bilang saksi ya, minggu depan (tanggal 9 Oktober). Kalau dari berita acara pemeriksaan sih, saksi dari pihak kepolisian,” ucap Wijayono. (*)