Komentar Nunung Srimulat Setelah Didakwa JPU dengan Tiga Pasal Sekaligus

Nunung Srimulat dan Iyan Sambiran menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Rabu (2/10/2019).

Editor: rida
GRID.ID
Nunung dan Iyan Sambiran saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/10/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM- Nunung Srimulat dan Iyan Sambiran menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Rabu (2/10/2019).

Ia pasrah dengan tiga pasal dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yakni pasal 112, 114 dan 127 UU Narkotika.

Usai sidang digelar, saat disinggung soal tidak mengajukan eksepsi,

Nunung dan Iyan Sambiran menyebut siap dengan dakwaan tersebut.

Baca: Bupati dan KPU Batanghari Sepakat Teken NPHD untuk Pilkada 2020, Sigini Besarnya

Baca: Serapan Dana Bantuan Pusat Minim, Bupati Batanghari Semprot Kepala OPD Sebut Tak Becus Urus Dana

Baca: Acaranya Ditegur dan Dihentikan KPI, Hotman Paris : Ah Cuma Dua Episode. Saya Anggap Cuti

Bahkan kata mereka, dakwaan itu sudah sesuai.

“Karena sudah sesuai, siap (menjalani hukuman),” ujar Nunung usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/10/2019).

Sidang perdana Nunung dan Iyan Sambiran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2019).
Sidang perdana Nunung dan Iyan Sambiran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2019). (GRID.ID)

"Karena sudah sesuai. Jadi tidak mengukur lagi,” lanjutnya.

Baca: PENYESALAN Anak Elza Syarief Poppy Kelly Usai Berseteru dengan Nikita Mirzani, Nasi Telah jadi Bubur

Baca: BLAK-BLAKAN Ashanty Jawab Sindiran Anak Anang dan Krisdayanti Aurel Hermansyah di Instagram

Baca: Tipu Perusahaan Tambang Batubara hingga Miliaran, Warga Sarolangun Dicokok Polisi

Untuk soal dakwaan pasal, Nunung dan Iyan enggan lebih lanjut berkomentar.

Pasalnya, Nunung dan Iyan akan melanjutkan sidangnya pada tanggal 9 Oktober 2019 mendatang.

Dalam sidang nanti, pihak Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi.

Baca: Penasaran Koleksi Video Panas Paman, Remaja 13 Tahun Hubungan Intim Dengan Paman Sampai Begini

Baca: Acara Hotman Paris Dihentikan, Pesan Farhat Abbas: Balik ke Warung Kopi, Belajarlah Merendahkan Diri

Baca: Belasan Pejabat Fungsional di Tanjab Barat Dilantik, Wabub Ingatkan Soal Pelayanan

Baca: Gara-gara Buang Ludah, Seorang Pria di Rajabasa lampung Tikam Tetangga sendiri!

Wijayono selaku kuasa hukum Nunung, mengatakan saksi ini akan berasal dari pihak kepolisian.

“Agenda selanjutnya itu tadi hakim bilang saksi ya, minggu depan (tanggal 9 Oktober). Kalau dari berita acara pemeriksaan sih, saksi dari pihak kepolisian,” ucap Wijayono. (*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved