Berita Kriminal Jambi
Kasus Karhutla Koorporasi & Perorangan yang Ditangani Polda Jambi& Jajaran,Berikut Rincian Kasusnya
Kasus Karhutla Koorporasi & Perorangan yang Ditangani Polda Jambi& Jajaran,Berikut Rincian Kasusnya
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Kasus Karhutla Koorporasi & Perorangan yang Ditangani Polda Jambi& Jajaran,Berikut Rincian Kasusnya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus Karhutla di Jambi masih di selidiki intensif oleh Polda jambi dan Jajaran. Setidaknya, laporan polisi yang ada sebanyak 27 laporan.
Dengan rincian berstatus sidik 17 kasus, tahap 1 satu kasus, P19 6 kasus, Tahap 2 sebanyak 3 kasus dengan total tersangka perorangan 41 orang. Dan Korporasi 2 tersangka. Dengan luas areal lahan terbakar 1.544,74 hektare
Sementara itu, tersangka perorangan diduga pembakar lahan yang di tangani Polda Jambi dan jajarannya yakni Polda Jambi 1 Laporan Polisi dan 1 orang tersangka luas lahan 2 hektare dengan status masih Sidik, Polres Tebo 5 Laporan Polisi dengan tersangka 5 orang luas lahan yang dibakar 34 hektare Status P19 3 orang dan sidik 2.
Baca: BREAKING NEWS, Kasus Karhutla di Jambi, Polda Jambi Periksa 2 Direktur PT MAS dan PT DSSP
Baca: 8 KM Jalan Desa Mentawak Ulu-Mentawak Baru, Sarolangun, Sudah Menghitam, Segini Anggarannya
Baca: Dihujat Habis-habisan, Rosa Meldianti Ngaku Namanya Masuk Daftar Miss Earth, Warganet: Tukang Halu!
Di Polres Tanjung Jabung Timur 5 Laporan Polisi dengan 5 orang tersangka luas lahan 106 hektare, dengan Status P19, Polres Muaro Jambi 3 Laporan Polisi dengan tersangka 3 orang luas lahan 1,54 hektar dengan Status 2 Sidik dan 1 P19.
Kemudian Polres Tanjung Barat 2 Laporan Polisi dengan 2 orang tersangka luas lahan terbakar 2 hektare saat ini berstatus Tahap 2, Polres Batanghari 9 Laporan Polisi dengan 20 tersangka luas lahan 29.5 hektar. Status sidik 8 dan P19 satu orang, Polres Bungo 1 Laporan Polisi 3 Tersangka dengan luas lahan terbakar 100 hektare dengan Status Sidik.
Kemudian Polres Sarolangun 1 Laporan Polisi dengan 1 tersangka luas lahan 2 hektare bersatus saat ini naik sidik.
Baca: Nasib Anak-anak Hary Tanoesoedibjo setelah Tak Lolos ke Senayan, Penampilan Terbarunya Mengejutkan
Baca: Deretan Anggota DPRD yang Bawa 3 Istrinya saat Pelantikan
Baca: Jadi Keynote Speaker, Safrial : Kita Butuh Penelitian Terapan dan Aplikatif
"Untuk tersangka Perorangan Akan dikenakan dengan pasal 108 tentang kehutanan, Undang undang RI nomor 41 tahun 2019 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero.
Selanjutnya, Kasus Pembakaran Hutan oleh Perusahaan yakni PT REKI luas lahan 35 hektare kejadian 4 Agustus 2019 Area di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang Kabupaten Muarojambi Jambi berstatus Lidik, PT BEP luas Lahan 30 hektare kejadian 7 September 2019 Area Devis 5 blok E 8 Kumpeh Ilir, dan berstatus Lidik, PT SMP Luas Lahan 106 hektare di Desa Puding, Kecamatan Kumpeh Ilir dengan status Lidik.
Kemudian PT ATGA luas Lahan 89 hektare kejadian 19 Agustus 2019 lokasi di Desa Jatimulya dan Desa Catur Rahaya, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan status Lidik PT PDI Luas Lahan 15 hektare lokasi di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpe Ilir, Kabupaten Muarojambi dengan status Lidik.
Selain itu, PT Pesona Luas Lahan 15 hektare, lokasi Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Muarojambi dengan status lidik, PT PHL Luas Lahan 10 hektare lokasi Desa Londrang, Kecamatan Kumpe Kabupaten Muarojambi dengan status lidik
PT ABT Luas Lahan 140,5 hektare lokasi kejadian di RT 09 Desa Pemayung, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo dengan status Lidik, PT PHK luas lahan 40 hektare lokasi Teluk Reda, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo dengan status lidik, PT SECONA luas lahan 40 Hektare, Desa Teluk Reda, Kecamatan Tebo Ilir, Kebapaten Tebo dengan status lidik.
"Saat ini Dua perusahaan berstatus tersangka yakni PT MAS luas lahan terbakar 972 hektare, Lokasi di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambk, PT DSSP luas lahan terbakar 45 hektare, Lokasi Desa Jatimulyo, Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur," jelasnya.
Sementara itu, untuk perusahaan yang masih Lidik saat ini sejumlah Manager dan karyawan sudah di lakukan pemeriksaan.
"Sedangkan untuk yang berstatus tersangka sudah dilakukan pengambilan sampe tanah. PT DSSP Sampel tanah akan dibawakan laboratorium dan PT MAS masih dalam proses di laboratorium," kata Rabu (2/10).