Berita Kriminal Jambi
Kasus Karhutla Koorporasi & Perorangan yang Ditangani Polda Jambi& Jajaran,Berikut Rincian Kasusnya
Kasus Karhutla Koorporasi & Perorangan yang Ditangani Polda Jambi& Jajaran,Berikut Rincian Kasusnya
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Ferry Fadly
Kasus Karhutla di Jambi, 7 Lahan Perusahaan di 3 Kabupaten Ini Disegel Polisi
Perusahaan akan di sangka dengan pasal 98 ayat 1 junto pasal 116 ayat 1 huruf a dan b, undang undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hudup dan pasal 105 junto pasal 47 ayat 1 undang undang Ri momor 24 tahun 2014 serta denda paling Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kasus Karhutla Koorporasi & Perorangan yang Ditangani Polda Jambi& Jajaran,Berikut Rincian Kasusnya (Ferry Fadly/Tribunjambi.com)
Berita Terkait