Berita Kriminal Jambi

Kasus Karhutla Koorporasi & Perorangan yang Ditangani Polda Jambi& Jajaran,Berikut Rincian Kasusnya

Kasus Karhutla Koorporasi & Perorangan yang Ditangani Polda Jambi& Jajaran,Berikut Rincian Kasusnya

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Ferry Fadly
Kasus Karhutla di Jambi, 7 Lahan Perusahaan di 3 Kabupaten Ini Disegel Polisi 

Perusahaan akan di sangka dengan pasal 98 ayat 1 junto pasal 116 ayat 1 huruf  a dan b, undang undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan  pengelolahan lingkungan hudup dan pasal 105 junto pasal 47 ayat 1 undang undang Ri momor 24 tahun  2014 serta denda  paling Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Kasus Karhutla Koorporasi & Perorangan yang Ditangani Polda Jambi& Jajaran,Berikut Rincian Kasusnya  (Ferry Fadly/Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved