Gaji hingga Ratusan Juta Rupiah, Tapi Hari Perdana, Banyak Anggota DPR RI Sudah Mangkir dari Tugas
Abdul Wahab membacakan jumlah anggota dewan yang hadir pada rapat, yaitu sebanyak 285 dari total 575 orang anggota.
Adapun gaji dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen.
Sementara itu, komponen penerimaan lain-lain anggota Dewan beragam sesuai dengan ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan Dewan.
Baca: Ramalan 12 Zodiak Bulan Oktober 2019 - Gemini Paling Beruntung Aries Diwarnai Cemburu & Pertengkaran
Baca: GOOGLE DOODLE Turut Peringati Hari Batik Nasional, Tahu Asal Usul Batik? Pernah Diklaim Malaysia Lho
Untuk anggota biasa tanpa jabatan pimpinan alat kelengkapan Dewan rinciannya sebagai berikut:
- Tunjangan kehormatan Rp 5,580 juta
- Tunjangan komunikasi intensif Rp 15,554 juta
- Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,750 juta
- Biaya Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 7,7 juta
- Biaya Asisten Anggota Rp 2,250 juta
Nominal ini juga belum termasuk biaya perjalanan dan pemeliharaan rumah dinas.
Besaran ini berbeda untuk Ketua dan Wakil Ketua Anggota Dewan.
Dikutip TribunWow.com dari Kontan.co.id, Selasa (1/10/2019), anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.
Hal ini diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60% dari gaji pokok setiap bulan.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini 2 Oktober 2019 Lengkap 12 Bintang, Cancer Ada Masalah, Libra Habiskan Waktu
Baca: Setelah Gadis Pontianak, Kini Gadis Cimahi Diincar Pengantin Pesanan ke Tiongkok, yang Cantik
Rinciannya, Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua. Angka ini 60% dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta, 60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.