Asusila

Seorang Kariawan I Am Geprek Bensu Mengintip dan Merekam Teman Pacar Mandi Hingga Dilaporkan Polisi

Gara-gara mengintip teman ceweknya yang sedang mandi, seorang karyawan restoran I Am Geprek Bensu di Prabumulih harus mendekam di penjara

Editor:
tribun sumsel
Tergoda Cewek Mandi, Karyawan I Am Geprek Bensu Nekat Merekam 

"Pada Jumat (16/9/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku masuk kamar mandi yang ada di mess rumah makan I Am Geprek Bensu. Lalu memasang kamera waterproof di sebuah kotak sampah," kata I Wayan.

"Kemudian korban yang sedang mandi terekam oleh kamera milik pelaku," sambungnya.

Setelah korban selasai mandi, pelaku kemudian mengambil kamera dan menyimpan hasil rekaman di dalam ponselnya.

2. Ada 5 Video

Dari ponsel korban, terdapat rekaman dalam bentuk lima video yang terpotong-potong.

Pelaku menonton video itu sambil bekerja, dan tepergok oleh korban dan teman korban.

"Pelaku sambil bekerja menonton video itu, lalu AW dan temannya mengetahui hal itu, kemudian dilaporkan," ujar I Wayan.

I Wayan juga mengungkapkan, lima potongan video itu belum sempat beredar dan masih menjadi konsumsi pribadi pelaku.

"Video ada lima bagian dan belum sempat beredar, namum sering ditonton pelaku," ungkap I Wayan.

Baca: Jadi Ketua DPRD Sarolangun Tantowi Larang Anggota Dewan Main Proyek

Baca: 140 Masyarakat Kota Jambi Dilatih Jadi Pengusaha, Ini yang Diajarkan

Baca: Harga Kopi Jambi Naik, Duta Besar Brussel Bakal Buktikan Nikmatnya Kopi Kerinci

Ilustrasi Pemeran Video Liar Vina Garut, Biduan Cantik 19 tahun. Kondisi Si Pria Bos Salon Memprihatinkan
Ilustrasi 

3. Terancam Hukuman 12 Tahun

Atas perbuatannya menurut Kapolres, pelaku akan dijerat Pasal 29 atau pasal 35 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Pelaku akan dikenakan pasal pornografi dengan ancaman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun," tegasnya.

4. Pengakuan Tersangka

Sementara itu saat diwawancarai, pelaku mengakui perbuatannya itu.

Ia mengaku sengaja memebeli kamera untuk aksi bejatnya tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved