RINCIAN Gaji Anggota DPR RI, Bisa Kantongi Rp 50 Juta Lebih Tiap Bulan, Lihat Jenis Tunjangannya
TRIBUNJAMBI.COM - Baru saja 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dilantik pada Selasa (1/10/2019).
-Tunjangan komunikasi intensif Rp 15,554 juta
-Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,750 juta
-Biaya Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 7,7 juta
-Biaya Asisten Anggota Rp 2,250 juta
Baca: Malam Ini Marcello Tahitoe Meriahkan Festival Kopi Internasional
Baca: Terbelit Hutang, Akankah Sriwijaya Air Bernasib Sama dengan Merpati & Mandala Airlines?
-Nominal ini juga belum termasuk biaya perjalanan dan pemeliharaan rumah dinas.
Besaran ini berbeda untuk Ketua dan Wakil Ketua Anggota Dewan.
Dikutip TribunWow.com dari Kontan.co.id, Selasa (1/10/2019), anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.
Hal ini diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60% dari gaji pokok setiap bulan.
Baca: Karir Menterang Brigitta Lasut yang Baru Saja Dilantik di Usia 23 Tahun, Anggota DPR RI Termuda
Baca: Tergoda Kemolekan Tubuh Teman Wanita, Pria Ini Rekam Korban Saat Mandi, Ketahuan Karena Hal Ini
Rinciannya, Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua. Angka ini 60% dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta, 60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.
Adapun untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta, 60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan.
Dan uang pensiun akan dihentikan bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya.
Namun dalam Pasal 17 UU 12 Tahun 1980, bila penerima pensiun meninggal dunia, maka untuk istri atau suami sah penerima diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.
Baca: Dinas Ketahanan Pangan Harap Program Rumah Kawasan Lestari Dapat Mengatasi Permasalahan Stunting
Baca: Kopi Jambi di Festival Kopi Internasional
Anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun anak bila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.