RINCIAN Gaji Anggota DPR RI, Bisa Kantongi Rp 50 Juta Lebih Tiap Bulan, Lihat Jenis Tunjangannya

TRIBUNJAMBI.COM - Baru saja 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dilantik pada Selasa (1/10/2019).

Editor: ridwan
(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pd
Suasana pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. 

TRIBUNJAMBI.COM - Baru saja 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dilantik pada Selasa (1/10/2019).

Menengok besaran gaji anggota DPR RI, ternyata dalam sebulan mereka dapat mengantongi total Rp 50 juta lebih.

Berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI berdasarkan surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Berikut ini rinciannya:

-Gaji pokok Rp 4,2 juta

-Tunjangan istri Rp 420 ribu

-Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu

-Uang sidang/paket Rp 2 juta

-Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta

-Tunjangan beras per jiwa Rp 30 ribu

-Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2,6 juta

Baca: Daftar Film Aimasi Tayang Oktober 2019 di Bioskop, Ada Shaun the Sheep Movie hingga Abominable

Baca: Emergency Response, KUN Humanity System+ Kirim Tim Siaga Darurat Karhutla Riau dan Jambi

 

Adapun gaji dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen.

Sementara itu, komponen penerimaan lain-lain anggota Dewan beragam sesuai dengan ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan Dewan.

Untuk anggota biasa tanpa jabatan pimpinan alat kelengkapan Dewan rinciannya sebagai berikut:

-Tunjangan kehormatan Rp 5,580 juta

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved