UPDATE Terbaru Usai Magrib, Massa Unjuk Rasa Serang Polisi Pakai Petasan dan Bom Molotov

Massa aksi unjuk rasa di depan Restoran Pulau Dua membalas tembakan gas air mata petugas kepolisian menggunakan petasan

Editor:
(TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Ribuan mahassiswa dari berbagai kampus dan organisasi memenuhi jalan di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demonstrasi tersebut lanjutan dari aksi sebelumnya yang menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan Minerba. 

TRIBUNJAMBI.COM - Massa aksi unjuk rasa di depan Restoran Pulau Dua membalas tembakan gas air mata petugas kepolisian menggunakan petasan.

Tak hanya itu, ada beberapa massa aksi yang turut melempari petugas menggunakan bom molotov.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi sekira pukul 18.10 WIB, kini massa aksi yang sebelymnya berada tepat di depan Restoran Pulau Dua dipuKul mundur yingga ke arah JCC.

Hingga berita ini ditulis, aksi saling balas antara petugas kepolisian dan massa aksi terus berlangsung.

Baca: VIDEO: Mahasiswa Gabungan Kampus di Jambi Lakukan Aksi Demo Tolak RUU

Baca: VIRAL Mahasiswi UNJ Disebut Meninggal Karena Gas Air Mata, Ini Fakta Sebenarnya!

Baca: ASN di Tanjab Barat Ikut Nyalon Kades, Ini Penjelasan PMD Terkait Status Kepegawaian

Siapa 'Penumpang Gelap' Demo Mahasiswa hingga Berakhir Ricuh?

 DEMO Mahasiswa yang terlihat masif dan menyebar di seantero Indonesia mengingatkan pada aksi serupa menjelang reformasi 1998.

Meski berakhir dengan kerusuhan, harus dibedakan antara aksi murni Mahasiswa dengan kemungkinan gerakan penyusup alias provokator.

Tak banyak yang sadar, aksi Mahasiswa yang menyebar ke seluruh Indonesia bermula dari tanda pagar (tagar) di media sosial #GejayanMemanggil.

Tagar ini selama beberapa hari menggema di media sosial dan menginspirasi gerakan perlawanan atas ketidakadilan yang dirasakan nurani masyarakat.

 

Baca: Harga Cabai di Jambi Naik, Berikut Daftar Harga Sembako di Jambi Hari Ini

Baca: PENYANYI Iis Dahlia Dapat Musibah, Hotel Tak Bertanggungjawab: Padahal KBRI Turun Tangan, Ada Apa?

Baca: Merespon Kerusuhan di Wamena, Gubernur Khofifah Pulangkan Warga Jawa Timur Pakai Hercules

Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia bergerak di kota-kota mereka meneriakkan kegelisahan hati dan kegeraman jiwa atas berlakunya Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Undang-undang KPK dinilai melemahkan KPK dan menguatkan koruptor.

Mahasiswa dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demo mahasiswa yang berlangsung di depan Gedung DPR sejak tadi pagi berakhir ricuh, suasana tidak kondusif terjadi sejak sore hingga malam hari.(ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS)
Mahasiswa dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demo mahasiswa yang berlangsung di depan Gedung DPR sejak tadi pagi berakhir ricuh, suasana tidak kondusif terjadi sejak sore hingga malam hari.(ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS) ((ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS))

Sementara, pada RKUHP ada sejumlah pasal yang dinilai janggal karena negara masuk terlalu dalam pada ranah kehidupan pribadi.

RKUHP juga diprotes karena penambahan pasal-pasal karet yang bisa mengriminalisasi siapa pun tanpa kecuali dengan konteks yang sumir.

Pasal penghinaan presiden, misalnya, dihidupkan kembali dalam RKUHP, padahal telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Baca: KRONOLOGI Turis Asal Inggris Tewas Saat Nonton Film Dewasa

Baca: Dua Laga Tertunda Gara-gara Unjuk Rasa, Simak Jadwal Lengkap Pertandingan Liga 1 2019 Pekan ke 22!

Baca: Listrik Diputus PLN, Sekretariat KONI Merangin Terpaksa Ngerental

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved