UPDATE Terbaru Usai Magrib, Massa Unjuk Rasa Serang Polisi Pakai Petasan dan Bom Molotov
Massa aksi unjuk rasa di depan Restoran Pulau Dua membalas tembakan gas air mata petugas kepolisian menggunakan petasan
TRIBUNJAMBI.COM - Massa aksi unjuk rasa di depan Restoran Pulau Dua membalas tembakan gas air mata petugas kepolisian menggunakan petasan.
Tak hanya itu, ada beberapa massa aksi yang turut melempari petugas menggunakan bom molotov.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi sekira pukul 18.10 WIB, kini massa aksi yang sebelymnya berada tepat di depan Restoran Pulau Dua dipuKul mundur yingga ke arah JCC.
Hingga berita ini ditulis, aksi saling balas antara petugas kepolisian dan massa aksi terus berlangsung.
Baca: VIDEO: Mahasiswa Gabungan Kampus di Jambi Lakukan Aksi Demo Tolak RUU
Baca: VIRAL Mahasiswi UNJ Disebut Meninggal Karena Gas Air Mata, Ini Fakta Sebenarnya!
Baca: ASN di Tanjab Barat Ikut Nyalon Kades, Ini Penjelasan PMD Terkait Status Kepegawaian
Siapa 'Penumpang Gelap' Demo Mahasiswa hingga Berakhir Ricuh?
DEMO Mahasiswa yang terlihat masif dan menyebar di seantero Indonesia mengingatkan pada aksi serupa menjelang reformasi 1998.
Meski berakhir dengan kerusuhan, harus dibedakan antara aksi murni Mahasiswa dengan kemungkinan gerakan penyusup alias provokator.
Tak banyak yang sadar, aksi Mahasiswa yang menyebar ke seluruh Indonesia bermula dari tanda pagar (tagar) di media sosial #GejayanMemanggil.
Tagar ini selama beberapa hari menggema di media sosial dan menginspirasi gerakan perlawanan atas ketidakadilan yang dirasakan nurani masyarakat.
Baca: Harga Cabai di Jambi Naik, Berikut Daftar Harga Sembako di Jambi Hari Ini
Baca: PENYANYI Iis Dahlia Dapat Musibah, Hotel Tak Bertanggungjawab: Padahal KBRI Turun Tangan, Ada Apa?
Baca: Merespon Kerusuhan di Wamena, Gubernur Khofifah Pulangkan Warga Jawa Timur Pakai Hercules
Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia bergerak di kota-kota mereka meneriakkan kegelisahan hati dan kegeraman jiwa atas berlakunya Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP).
Undang-undang KPK dinilai melemahkan KPK dan menguatkan koruptor.

Sementara, pada RKUHP ada sejumlah pasal yang dinilai janggal karena negara masuk terlalu dalam pada ranah kehidupan pribadi.
RKUHP juga diprotes karena penambahan pasal-pasal karet yang bisa mengriminalisasi siapa pun tanpa kecuali dengan konteks yang sumir.
Pasal penghinaan presiden, misalnya, dihidupkan kembali dalam RKUHP, padahal telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca: KRONOLOGI Turis Asal Inggris Tewas Saat Nonton Film Dewasa
Baca: Dua Laga Tertunda Gara-gara Unjuk Rasa, Simak Jadwal Lengkap Pertandingan Liga 1 2019 Pekan ke 22!
Baca: Listrik Diputus PLN, Sekretariat KONI Merangin Terpaksa Ngerental