Berita Tanjab Barat
Oknum ASN di Tanjab Barat Nyalon Kades, Ini Penjelasan PMD Terkait Status Pegawai
Oknum ASN di Tanjab Barat Ikut Nyalon Kades, Ini Penjelasan PMD Terkait Status Kepegawaian
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi

Oknum ASN di Tanjab Barat Nyalon Kades, Ini Penjelasan PMD Terkait Status Kepegawaian
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 56 desa se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) yang digelar 17 Oktober 2019 mendatang, bakal calon (Balon) kades mulai memperkenalkan diri kepada warga.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah calon Kepala Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara, yang merupakan oknum ASN.
Balon Kades tersebut berlatar belakang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat.
Banyak yang mempertanyakan terkait status ASN nya jika ia terpilih, mulai dari gaji hingga kinerja yang dianggap akan terhambat karena memiliki dua status pekerjaan.
Baca: 64 Bacalon Kades di Tanjab Barat Mengikuti Seleksi untuk Pilkades Serentak 2019
Baca: ASN Ikut Berebut Kursi, Panitia Pilkades Desa Sungai Sayang Lakukan Seleksi Tambahan
Baca: Dua Laga Tertunda Gara-gara Unjuk Rasa, Simak Jadwal Lengkap Pertandingan Liga 1 2019 Pekan ke 22!
Bahkan, diduga ASN yang mencalonkan diri sebagai Kades hanya tergiur dengan anggaran di Desa yang cukup pantastis.
"Sebaiknya kalau mau jadi Kades, lebih baik berhenti dari PNS karena tantu akan menghambat kinerja. Walaupun statusnya sebagai ASN dibebaskan, tapi gaji tetap masih diterima, sama saja dengan bohong," sebut Erwinsyah, tokoh pemuda Tanjab Barat.
Menurutnya, meski tidak ada aturan yang melarang ASN menjadi Kades, setidaknya yang bersangkutan harus tau diri atau memberi kesempatan bagi yang benar-benar membutuhkan pekerjaan. Kecuali kalau tujuannya hanya tertarik dengan anggaran Desa yang saat ini cukup besar.
Baca: Listrik Diputus PLN, Sekretariat KONI Merangin Terpaksa Ngerental
Baca: Anggaran Tak Sesuai, Tiga Bawaslu Kabupaten/Kota di Jambi Menolak Tandatangani NPHD
Baca: Gara-gara Makan Ikan, Sekeluarga di NTT Tewas, Bahkan Kucing Peliharaan Juga Ikut Mati!
"Sekarang statusnya ASN, tidak jadi Kades pun dia sudah menerima gaji dari negara. Lebih baik kasih kesempatan bagi yang lain. Kecuali kalau dia tergiur dengan anggaran Desa yang cukup besar, berarti tujuannya kan sudah tidak benar," sebutnya.
Bahkan, dia meminta pemerintah daerah harus tegas, mengingat Kabupaten Tanjab Barat yang kekurangan tenaga ASN.
"Pemerintah dalam hal ini Bupati harus tegas. Katanya Tanjab Barat ini kekurangan tenaga ASN, akan tetapi ASN yang ada kok malah diizinkan bebas dari statusnya, kan tidak logis," tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjab Barat, Mulyadi membenarkan ada salah satu ASN yang ikut mencalonkan diri menjadi Kepala Desa. Menurutnya, tidak ada larangan namun harus atas persetujuan dari Bupati.
"Diperbolehkan dengan syarat ada izin lansung dari Bupati. Dan tugas serta jabatannya di ASN harus terbebas terlebih dahulu," ujarnya.
Terkait gaji, dijelaskan Mulyadi, jika yang bersangkutan terpilih menjadi Kades tetap menerima gaji sebagai ASN namun tunjangannya dari jabatan Kades.
"Sebenarnya dia bisa milih mau gaji ASN atau Kades, namun tetap dari statusnya sebagai ASN karena lebih besar dari gaji Kades, kalau tunjangannya tetap dari Jabatan Kades. Nanti gaji Kades tidak dianggarkan di Desa yang dipimpinnya, jikapun dianggarkan tentu akan menjadi silpa," jalas Mulyadi.
ASN di Tanjab Barat Ikut Nyalon Kades, Ini Penjelasan PMD Terkait Status Kepegawaian (Darwin Sijabat/Tribunjambi.com)