Hadapi Tuntutan Mahasiswa Jokowi "Bimbang", Fahri Hamzah: Jokowi Bisa Jatuh di Tengah Jalan Kalau. .
Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.
Hadapi Tuntutan Mahasiswa Jokowi "Bimbang", Fahri Hamzah: Jokowi Bisa Jatuh di Tengah Jalan Kalau. .
TRIBUNJAMBI.COM-Sejumlah tuntutan mahasiswa dari rangkaian demonstrasi beberapa hari kemarin, telah dipenuhi.
Misalnya, pemerintah dan DPR telah menunda sejumlah RUU bermasalah.
Diketahui mahasiswa menolak sejumlah rancangan undang-undang bermasalah seperti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, serta penolakan terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( UU KPK) yang direvisi DPR dan pemerintah pada 17 September 2019.
Juga menuntut pengesahan RUU Pengesahan Kekerasan Seksual, menolak penangkapan aktivis, penanganan kebakaran hutan dan lahan, serta penyelesaian damai atas konflik dan kekerasan di Papua.
Namun dari segenap tuntutan tersebut, yang belum dipenuhi Presiden Jokowi, seperti pembatalan revisi UU KPK serta pengesahan RUU PKS.
Taktik Jokowi Agar Tak Dilengserkan Mahasiswa, Ini Anak Buah Prabowo yang Mau Gagalkan Pelantikan
Pengakuan Blak-blakan Anak Kandung Saat Hubungan Badan di Kamar, Ibu Kandung Lakukan Ini
Terkait pembatalan revisi UU KPK, sikap Presiden Joko Widodo bimbang.
Mulanya, Jokowi bersikeras untuk tidak mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Padahal, Jokowi memenuhi tuntutan terkait penundaan RUU bermasalah.
"Enggak ada (penerbitan perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.
"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Aksi demonstrasi kemudian semakin besar dan terjadi di sejumlah daerah, diwarnai kekerasan, sampai korban jiwa.
Akan tetapi, saat itu Jokowi masih berkeputusan untuk tidak mengeluarkan Perppu KPK.

Menteri Hukum dan HAM (saat itu) Yasonna Laoly memastikan, Presiden tetap tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK.