DITEKAN Mahasiswa, 3 Politisi Justru Tolak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Sampai Mengancam?

Rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mendapat penolakan dari anggota dan Pimpinan

Editor: rida
Instagram @jokowi
Presiden Jokowi 

TRIBUNJAMBI.COM- Rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mendapat penolakan dari anggota dan Pimpinan DPR serta partai politik.

Rencana penerbitan Perppu muncul di tengah masifnya penolakan dari mahasiswa atas pengesahan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) hasil revisi.

Penolakan tersebut berujung pada kerusuhan di beberapa kota dan merenggut dua nyawa mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca: Besok Dilantik! Ini Daftar Lengkap 8 Anggota DPR RI Asal Jambi, Aktivitas Sudah Dimulai 29 September

Baca: Mencoba Meraih Mimpi di Liga Dangdut Pulang Sekolah, dari Tebo Langsung ke Jambi

Baca: Menjaga Indonesia yang Harmonis

Meski penolakan yang muncul sangat masif lantaran Undang-undang KPK yang baru kentara dengan pemangkasan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi, para politisi tetap saja menolak Presiden menerbitkan Perppu.

Berikut para penolak terbitnya Perppu KPK:

1. Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak sepakat bila Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK hanya untuk mengembalikan kewenangan lembaga tersebut seperti dulu.

Baca: KISAH Nenek 75 Tahun Jual Tiga Sendok Demi Beli Beras, Kades Jawab Mengapa Tak Dapat Jatah Raskin

Menurut Fahri, mengembalikan kewenangan KPK seperti yang dulu justru membuat Indonesia terpuruk lantaran sepi investasi.

Sebab, ia menilai keberadaan KPK hanya akan seperti dulu yang banyak menangkap orang tetapi minim pencegahan.

"Kalau kembali ke yang lalu, sudahlah, enggak ada orang-orang datang ke republik ini. Adanya orang mau datang nyolong SDA, itu yang terjadi sekarang kan," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Baca: Daftar Anggota DPR RI 2019-2024 dari Jambi, Besok Dilantik di Jakarta, Catat Namanya

Fahri mengusulkan perppu nantinya membentuk KPK yang mengedepankan pencegahan korupsi seperti di Korea Selatan.

Fahri menilai, jika KPK Indonesia didesain seperti Korea Selatan, investasi akan berdatangan karena korupsi semakin minim lantaran pencegahannya efektif.

"Makanya saya usulkan presiden itu ikut Korea Selatan. Top itu sudah. Setelah ini kita akan maju, investasi akan datang, banjir dunia ini bawa duit ke sini," ucap dia.

2. Bambang Wuryanto

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto ikut berkomentar terkait Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU KPK) hasil revisi.

Baca: Presiden Pastikan Rusuh di Papua Bukan Konflik Etnis, Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Ditangkap

Bambang mengatakan, pembatalan RUU yang sudah disahkan DPR harus melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya bilang, constitusional law. Kita menyatakan kalau Anda enggak sepakat undang-undang, masuknya itu ke dalam MK, judicial review di sana, bukan dengan Perppu. Clear," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Bambang mengatakan, apabila Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK, Presiden tak menghormati DPR.

Baca: TOK! Sepakat dengan Presiden Jokowi, DPR RI Tunda Pengesahan RKUHP dan 4 RUU Lain

"Kalau begitu bagaimana? Ya mohon maaf, Presiden enggak menghormati kami dong? Enggak menghormati kita bersama yang sudah membahas, Presiden dengan DPR," ujarnya.

Kendati demikian, Bambang menilai, Presiden Jokowi tentu memiliki pertimbangan sendiri untuk mengeluarkan perppu.

Namun, ia mengingatkan bahwa DPR juga memiliki kewenangan tersendiri.

"Silakan, Presiden punya pertimbangan sendiri (terbitkan perppu), ngomong dengan pembantunya sendiri (menteri). Kami anggota DPR punya otoritas sendiri," ucapnya.

Baca: Acara Penandatanganan NPHD, Bawaslu Mengaku Tak Diundang Pemprov Jambi

Selanjutnya, terkait dukungan Fraksi PDI-P terhadap pertimbangan Presiden menerbitkan perppu, Bambang belum dapat memastikan.

Ia hanya mengatakan, Fraksi PDI-P di DPR pasti akan mendiskusikan hal tersebut.

"Pasti kan kami diskusi, tempur dulu di internal," ucap dia.

3. Maman Imanulhaq

Anggota Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq meminta Presiden Jokowi tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait UU KPK hasi revisi

Baca: Ini 6 Nominator Camat Teladan di Tanjab Barat, Bupati Safrial Pesankan Hal Ini

Maman mengatakan, UU KPK hasil revisi telah disahkan oleh DPR secara konstitusional sehingga Perppu KPK tidak dibutuhkan.

"PKB tetap pada intinya adalah menghormati eksistensi KPK tetapi juga meminta presiden untuk mempertimbangkan tidak perlu keluar Perppu. Tidak perlu keluar Perppu seperti itu karena ini adalah jalur konstitusi sudah ditempuh," kata Maman di Kompleks Parlemen, Minggu (29/9/2019).

Maman menilai, penerbitan Perppu KPK dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk karena UU KPK telah disahkan melalui jalur konstitusional.

Baca: File Pentingmu Terhapus dari HP? Ini Cara Mengembalikan File yang Sudah Dihapus dari Android

Oleh karena itu, Maman menyarankan polemik revisi UU KPK ini diselesaikan lewat jalur konstitusional pula, yaitu pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Proses yang dilakukan DPR adalah proses yang sudah konstituisional dan tentu kita tidak ingin menjadi preseden buruk, berbulan-bulan membahas itu lalu dipatahkan hanya dengan perppu," ujar Maman.

Maman menyatakan, PKB tetap mendukung UU KPK hasil revisi untuk diberlakukan dan mendorong pimpinan KPK terpilih untuk melakukan reformasi di dalam tubuh lembaga antirasuah itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tiga Politisi yang Minta Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/30/07570411/ini-tiga-politisi-yang-minta-jokowi-tak-terbitkan-perppu-kpk?page=all

Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved