Diduga Depresi, Ibu Kandung Rendam Bayi Berusia 3 Bulan di Bak Mandi Sampai Tewas
Aksi bejat ibu kandung itu dilakukan terhadap bayinya dengan merendam di bak mandi hingga tewas.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ibu berinisial YN (20) tega membunuh bayi kandungnya sendiri.
Aksi bejat ibu kandung itu dilakukan terhadap bayinya hingga bayi malang itu berakhir dengan penemuan jasad di bak mandi.
Sebelumnya jasad di bak mandi gegerkan Kampung Cisuren, RT 003/005, Desa Sukanagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (28/09/2019).
Baca: MENGEJUTKAN Lucinta Luna Ungkap Identitas Dirinya, Bongkar Siapa Sosok Muhammad Fatah Sebenarnya
Baca: UPDATE Korban Tewas Gempa Ambon Capai 30 Orang, Ribuan Warga Masih Mengungsi!
Baca: Remaja 15 Tahun Dipaksa Hubungan Intim Dengan Paman Saat Bibi Tidur, Seminggu Sampai 6 Kali!
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, penetapan YN sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan pengakuan dari tersangka sendiri.
YN tega menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri dengan cara membiarkannya berada di bak mandi sedalam 1 meter yang terisi penuh air tersebut.
“Kejadiannya saat tersangka hendak memandikan korban. Pengakuannya dia kesal karena bayinya itu terus-terusan menangis saat hendak dimandikan,” ujarnya.
Selain kesal, disebutkan Juang, tersangka juga tiba-tiba ingat dengan perbuatan suaminya yang diduga pernah berselingkuh saat masih mengandung korban tujuh bulan.
“Kesal dan sakit hati, tersangka ini lantas membiarkan korban di dalam bak mandi hingga meninggal dunia,” katanya.
Baca: Mahasiswa yang Tertabrak Mobil Polisi Saat Unjuk Rasa, Dijadikan Anak Angkat Kaplda Sulsel
Baca: ISTRI dan Anak Tidur, Pria Bejat Ini Cabuli Keponakan Hingga Enam Kali! Terungkap Karena
Baca: Jelang Tinggalkan Kursi DPR, Karakter Asli Polisi Kontroversial Fahri Hamzah Mulai Keluar
Tubuh bayi malang itu sendiri pertama kali diketahui Mae (65), nenek korban yang saat itu hendak bersih-bersih badan di kamar mandi selepas berkebun.
“Saksi awalnya mengira yang mengambang di bak mandi itu boneka, namun setelah diperhatikan lebih dekat ternyata cucunya. Ia lantas mengangkat tubuh korban sambil berteriak minta tolong ke warga,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka YN dijerat pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 338 KHUPidana.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan mayat bayi di bak mandi di Kampung Cisuren RT 003/005 Desa Sukanagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (28/09/2019).
Tubuh bayi malang itu ditemukan Mae (65), nenek korban saat hendak ke kamar mandi untuk bersih-bersih sehabis berkebun.
Korban tewas diduga tenggelam.
Baca: BINTANG Film Dewasa Menangkan Gugatan Rp 6,4 Miliar, Setelah Ngaku Selingkuh dengan Presiden
Baca: Hasil Pengecekan Kondisi Jembatan PSM, Ini Beberapa Titik Kerusakan, Harus Diwaspadai
Baca: Sedang Asyik Makan Bakso, Remaja 17 Tahun Diciduk Polisi Karena Curi Uang Rp 300 juta
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mengamankan tempat kejadian dengan garis polisi dan membawa jasad korban ke Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD Sayang Cianjur guna kepentingan autopsi.
Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayi 3 Bulan Tewas di Bak Mandi, Ibu Kandung Jadi Tersangka"