Asusila
Seorang Remaja 17 Tahun Curhat Dengan Mama Telah Berhubungan Intim Dengan Pacar 3 Kali
Pelaku AP (19) memaksa remaja 17 tahun untuk berhubungan intim sebanyak tiga kali di rumah temannya
Tersangka diketahui sedang berada di wilayah Lampung Utara.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penangkapan.
“Tersangka kami amankan di jalan ketika pulang dari rumah kawannya,” katanya.
Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Abung Selatan guna di sidik oleh anggota.
Tersangka dijerat pasal 81 undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara.
Dalam penuturannya, tersangka mengaku sudah bersetubuh dengan korban sebanyak tiga kali.
Hal itu dilakukan di rumah rekannya, tanpa ada paksaan serta tindak kekerasan.
“Saya bujuk dia ke dalam kamar. Saya bilang mau bertanggung jawab,” ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ketahuan Dipeluk-peluk Pria, Gadis di Lampung Utara Akhirnya Mengaku Sudah 3 Kali Dicabuli Pacar, https://lampung.tribunnews.com/2019/09/27/ketahuan-dipeluk-peluk-pria-gadis-di-lampung-utara-akhirnya-mengaku-sudah-3-kali-dicabuli-pacar?page=all.
Penulis: anung bayuardi
Editor: Heribertus Sulis