Mahfud MD Sebut Jokowi Belum Baca Draf RUU KPK saat Menolak Terbitkan Perppu
Mahfud MD lantas menuturkan isi diskusi yang terjadi hingga Jokowi kembali memutuskan untuk mempertimbangkan perppu tersebut.
Menurutnya, presiden saat ini memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan Perppu.
Sedangkan sebelumnya, Jokowi sempat menuturkan penolakan untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan, Presiden tetap tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (25/9/2019).
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Yasonna mengatakan bahwa UU KPK baru saja disahkan oleh DPR dan pemerintah pada Selasa (17/9/2019) lalu.
Ia lantas menuturkan demo mahasiswa yang memicu terjadinya bentrokan dengan aparat di sejumlah daerah tak cukup untuk menjadi alasan bagi Presiden mencabut UU KPK.
"Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti dengan cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya kepada MK," kata dia.
"Itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu (demo). Itu enggak eleganlah," katanya. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Beberkan Kronologi Jokowi Berubah Pikiran soal RUU KPK: Belum Baca Naskah Resminya, https://wow.tribunnews.com/2019/09/28/mahfud-md-beberkan-kronologi-jokowi-berubah-pikiran-soal-ruu-kpk-belum-baca-naskah-resminya?page=all.
Penulis: Roifah Dzatu Azma