Mahfud MD Sebut Jokowi Belum Baca Draf RUU KPK saat Menolak Terbitkan Perppu

Mahfud MD lantas menuturkan isi diskusi yang terjadi hingga Jokowi kembali memutuskan untuk mempertimbangkan perppu tersebut.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas Tv
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengungkapkan diskusi yang terjadi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK. 

Namun langkah ini juga berujung akan kembali ke langkah pertama.

"Lalu cara kedua judicial review, itu berisiko juga, MK bisa menolak karena SK itu bukan menilai UU itu bagus atau tidak, SK itu hanya menilai UU itu salah atau tidak."

"UU KPK ini salah secara konstitusi tapi bagus bagi kehidupan masyarakyat, oleh kerena itu nanti MK akan mengatakan, ya sudah diganti di legislatif saja. Seperti yang sudah-sudah," jelas Mahfud MD.

Sehingga ia menwarkan untuk melakukan political review yang dimiliki oleh Jokowi.

"Maka alternatif ketiga yang dianggap paling bagus adalah melakukan political review. Yaitu presiden mengambil keputusan secara sepihak dulu untuk kemudian diuji di legislatif pada masa sidang yang akan datang," katanya.

"Yaitu dengan mengeluarkan Peppu, pergantian uu dengan menyatakan bahwa UU ini tidak berlaku dulu, sampai waktu tertentu untuk dibicarakan dulu," sebut Mahfud MD.

Baca: Idrus Marham hingga Imam Nahrawi Ditangkap KPK Hari Jumat Keramat

Baca: Foto-foto Terbaru Aksi Mujahid 212 di Bundaran HI,Dari Mobil Komando hingga Ada yang Bawa Kuda

Lihat videonya dari menit awal:

Sebelumnya, Mahfud MD menemui Jokowi bersama mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

Hadir juga tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.

Seusai pertemuan itu, di samping Jokowi, Mahfud MD menuturkan telah mensuarakan jika usul yang lebih baik dengan menerbitkan Perppu KPK, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Kompas Tv, Kamis (26/9/2019).

Ia menuturkan bahwa tokoh yang hadir sepakat untuk mengusulkan Perppu.

Mahfud MD lantas mengatakan pihaknya akan menunggu dalam waktu yang singkat.

"Kami semua hampir sepakat menyampaikan usul itu, presiden sudah menampung dan pada saatnya tentu yang akan memutuskan itu istana dan kami akan menunggu dalam waktu sesingkat-singkatnya," sebutnya.

Sedangkan usul itu dicetuskan oleh Mahfud MD dan tokoh lain, mengingat situasi yang genting terjadi.

"Kan memang sudah agak genting sekarang," kata Mahfud MD, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (26/9/2019).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi. (YouTube KOMPASTV)
Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved