Mahfud MD Sebut Jokowi Belum Baca Draf RUU KPK saat Menolak Terbitkan Perppu
Mahfud MD lantas menuturkan isi diskusi yang terjadi hingga Jokowi kembali memutuskan untuk mempertimbangkan perppu tersebut.
Jokowi seusai bertemu dengan sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019) mengaku akan mempertimbangkan usul tersebut.
Padahal, pada Rabu (25/9/2019), melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jokowi menuturkan penolakan untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Baca: Anak Pak Tarno Tak Berwajah Bule Tapi Sangat Menarik, untung Mirip Sang Ibu yang Pramugari Cantik
Ia menuturkan jika Jokowi saat menolak usul perppu belum membaca naskah resminya."Ya saya tanya ketika presiden menolak mengeluarkan perppu itu, naskah resminya dari DPR belum dikirim ke presiden sehingga belum baca kan naskahnya diputuskan sidang paripurna itu," ujar Mahfud MD.
Kemudian Mahfud Md mengatakan presiden membahas kembali bersama tokoh lainnya.
"Setelah beliau mendalami lagi dan berdiskusi dengan kita, lalu dibukalah," paparnya.
"Saya bilang begini, undang-undang revisi KPK itu sudah sah secara politik maupun hukum, karena sudah dibahas oleh DPR, di rapat paripurna, lalu diketok, itu sudah sah."
Ia kemudian menjelaskan bahwa secara aspek sosiologi belum tentu benar.
Lantaran hukum seharusnya dibuat bersama rakyat.
Baca: Polemik UU KPK & Pertimbangan Perppu, Menkumham Yasonna H Laoly Mundur dan Dilantik Jadi DPR RI
Baca: One Piece Chapter 957 - Gold D Roger Buronan Senilai 5,5 Miliar hingga Kekhawatiran Angkatan Laut
"Tetapi undang-undang yang sah itu belum tentu benar secara sosiologi. padahal hukum itu kesepakatan antara negara dengan rakyatnya untuk bersama. Ternyata rakyat itu menolak, sehingga harus disikapi suasana masif yang menolak UU KPK itu," sebutnya.
Ia menjelaskan saat itu ada tiga jalan yang didiskusikan.
"Dan penetapan itu hanya ada 3. Satu kalau mau direspons melalui legislative review jadi itu disahkan saja diundangkan, kemudian diagendakan lagi di DPR berikutnya untuk diubah lagi. Itu biasa terjadi," kata Mahfud MD.
"Ada undang-undang yang berubah 3 kali empat kali dalam satu tahun, undang-undang APBN juga berubah 2 kali. Itu enggak apa-apa."
Namun usul ini berisiko tertolak oleh DPR RI yang sejak awal yakin dengan adanya UU KPK.
"Tapi itu berisiko karena kira-kira DPR tidak setuju, jadi enggak ada gunanya kan."
Kemudian langkah kedua melalui judicial review.
Namun langkah ini juga berujung akan kembali ke langkah pertama.
"Lalu cara kedua judicial review, itu berisiko juga, MK bisa menolak karena SK itu bukan menilai UU itu bagus atau tidak, SK itu hanya menilai UU itu salah atau tidak."
"UU KPK ini salah secara konstitusi tapi bagus bagi kehidupan masyarakyat, oleh kerena itu nanti MK akan mengatakan, ya sudah diganti di legislatif saja. Seperti yang sudah-sudah," jelas Mahfud MD.
Sehingga ia menwarkan untuk melakukan political review yang dimiliki oleh Jokowi.
"Maka alternatif ketiga yang dianggap paling bagus adalah melakukan political review. Yaitu presiden mengambil keputusan secara sepihak dulu untuk kemudian diuji di legislatif pada masa sidang yang akan datang," katanya.
"Yaitu dengan mengeluarkan Peppu, pergantian uu dengan menyatakan bahwa UU ini tidak berlaku dulu, sampai waktu tertentu untuk dibicarakan dulu," sebut Mahfud MD.
Baca: Idrus Marham hingga Imam Nahrawi Ditangkap KPK Hari Jumat Keramat
Baca: Foto-foto Terbaru Aksi Mujahid 212 di Bundaran HI,Dari Mobil Komando hingga Ada yang Bawa Kuda
Lihat videonya dari menit awal:
Sebelumnya, Mahfud MD menemui Jokowi bersama mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.
Hadir juga tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.
Seusai pertemuan itu, di samping Jokowi, Mahfud MD menuturkan telah mensuarakan jika usul yang lebih baik dengan menerbitkan Perppu KPK, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Kompas Tv, Kamis (26/9/2019).
Ia menuturkan bahwa tokoh yang hadir sepakat untuk mengusulkan Perppu.
Mahfud MD lantas mengatakan pihaknya akan menunggu dalam waktu yang singkat.
"Kami semua hampir sepakat menyampaikan usul itu, presiden sudah menampung dan pada saatnya tentu yang akan memutuskan itu istana dan kami akan menunggu dalam waktu sesingkat-singkatnya," sebutnya.
Sedangkan usul itu dicetuskan oleh Mahfud MD dan tokoh lain, mengingat situasi yang genting terjadi.
"Kan memang sudah agak genting sekarang," kata Mahfud MD, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (26/9/2019).

Menurutnya, presiden saat ini memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan Perppu.
Sedangkan sebelumnya, Jokowi sempat menuturkan penolakan untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan, Presiden tetap tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (25/9/2019).
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Yasonna mengatakan bahwa UU KPK baru saja disahkan oleh DPR dan pemerintah pada Selasa (17/9/2019) lalu.
Ia lantas menuturkan demo mahasiswa yang memicu terjadinya bentrokan dengan aparat di sejumlah daerah tak cukup untuk menjadi alasan bagi Presiden mencabut UU KPK.
"Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti dengan cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya kepada MK," kata dia.
"Itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu (demo). Itu enggak eleganlah," katanya. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Beberkan Kronologi Jokowi Berubah Pikiran soal RUU KPK: Belum Baca Naskah Resminya, https://wow.tribunnews.com/2019/09/28/mahfud-md-beberkan-kronologi-jokowi-berubah-pikiran-soal-ruu-kpk-belum-baca-naskah-resminya?page=all.
Penulis: Roifah Dzatu Azma