Korban Teriak Minta Tolong 2 Jambret di Bawah Umur Dibekuk di Sarolangun
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN -Tim Satuan Reskrim Polsek Kota Sarolangun kembali menangkap dua pelaku jambret.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: ridwan
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN -Tim Satuan Reskrim Polsek Kota Sarolangun kembali menangkap dua pelaku jambret. Terduga pelaku jambret, RB (14) dan BD (16) yang meresahkan warga masih di bawah umur dan bersatus pelajar.
Pelaku berhasil dilumpuhkan atas kerjasama warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun dengan pihak kepolisian.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto didampingi Kapolsek Sarolangun, Iptu Imam Budiyanto, Jum'at (27/9) mengatakan TKP di jalan lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Sarolangun.
Baca: POLDA dan BKIPM Jambi Gagalkan Upaya Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Rp 23 Miliar Lebih
Korban penjambretan, Siti Habsah (47) warga RT 6, Sungai Belati, Sarolangun.
Kronologis kejadian pada Rabu (25/9) pukul 10.45 WIB saat korban berbelanja tiba-tiba dari belakang muncul sepeda motor Honda Beat putih memepet motor dikendarai korban.
"Korban terkejut, sehingga motor yang dikendarai korban hilang kendali dan hampir jatuh, korbanpun mengerem laju motornya," kata Kapolres
Baca: SIDIK Jari Tertinggal, Pelaku Pembunuhan Ratmiati Ditangkap: Terungkap Dipicu Asmara Cinta Segitiga
Kemudian, pelaku yang duduk di bagian belakang merampas dompet korban berisikan dua unit HP merek Nokia dan Oppo beserta uang di bagian depan box sebelah kiri.
"Setelah beraksi kedua pelaku kabur, korban pun berteriak, sehingga warga di TKP mengejar kedua pelaku dari arah jalan lintas menuju Bangko,"ucapnya.
Baca: Yasona Laoly Mundur dari Jabatan Menteri Hukum dan HAM, Pilih Jadi Anggota DPR RI
Tim Satuan Reskrim Polsekta Sarolangun setelah menerima laporan dari warga, bergerak cepat bersama warga melakukan pencarian dan penyisiran.
"Kedua pelaku ditangkap di jalan lintas sumatera di samping taman makam pahlawan, Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun. Laju kendaraan pelaku dihentikan," ungkap Kapolres.
Baca: KELUARGA Vera Oktaria Teriak Histeris Seperti Ini: Prada DP Nangis Karena tak jadi Dihukum Mati
Saat diintrogasi di TKP, kata Kapolres, kedua pelaku mengakui perbuatannya, sehingga kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Sarolangun guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan menyita barang bukti.
"Kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, maksimal ancaman hukuman penjara selama 20,"ujarnya.
Baca: DBD Serang Sejumlah Desa di Kabupaten Kerinci, Dinkes Turun Lakukan Fogging
Dalam proses penyidikan terhadap kedua pelaku didampingi oleh pihak Bapas dan kedua orang tua, karena mereka masih di bawah umur. (cwa)