POLDA dan BKIPM Jambi Gagalkan Upaya Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Rp 23 Miliar Lebih
TRIBUNJAMBI.COM - Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi bekerja sama dengan Polda Jambi serta
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: ridwan
TRIBUNJAMBI.COM - Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi bekerja sama dengan Polda Jambi serta Polres Tanjab Timur mengamankan dua orang pria yang akan menyeludupkan 154. 774 ekor Baby Lobster ke Muara Sabak, Kamis (26/9) dini hari.
Kedua tersangka adalah, Elpa Bias Mukti Wibowo (21) warga asal Jakarta Utara, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing dan Nanang (44) warga Kampung Selari, Purwakarta.
Keduanya diamankan oleh petugas saat sedanmg membawa Baby Lobster di Parit III, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak.
Baca: SIDIK Jari Tertinggal, Pelaku Pembunuhan Ratmiati Ditangkap: Terungkap Dipicu Asmara Cinta Segitiga
Petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dua unit mobil sedang membawa Baby Lobster ke Sabak.
Mendapat laporan, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penghadangan di Parit III, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak.
Petugas menemukan dua mobil beriringan dan dicurigai tengah membawa baby lobster. Petugas melakukan pemberhentian dan penggeledahan terhadap mobil Inova dibawa Elpa.
Baca: Yasona Laoly Mundur dari Jabatan Menteri Hukum dan HAM, Pilih Jadi Anggota DPR RI
Di sana petugas menemukan 10 bok dibungkus plastik warna hitam berisi baby lobster.
Kemudian, petugas juga melakukan penggeledahan mobil Pajero Sprot yang dibawa oleh Nanang. Petugas menemukan 10 bok berisi baby lobster. Alhasil petugas mengamankan 20 bok baby lobster. Barang bukti dilimpahkan ke BKIPM Jambi.
Subseksi Pengawasan dan Pengendalian dan Informasi BKIPM Jambi, Paiman mengatakan dengan adanya tangkapan tersbeut telah menyelamatkan sumber daya ikan.
Baca: KELUARGA Vera Oktaria Teriak Histeris Seperti Ini: Prada DP Nangis Karena tak jadi Dihukum Mati
Diketahui, dari 20 boks tersebut terdiri 99 kantong plastik yakni 14 kantong plastik berisi baby lobster jenis mutiara dan 485 baby lobster jenis pasir yang disimpan dalam bok berupa sterofoam.
"Kita telah menyelamatkan aset negara di bidang sumber ikan. Jika ini dirupiahkan mencapai 23 miliar, 216 juta 100 ribu," kata Paiman.
Selain itu, paling lambat, hingga malam nanti, baby lobster ini akan dilepas liarkan kembali ke Padang Pariman untuk kelestarian dan sumber daya ikan ini bisa berkembang dan menjadi aset negara.
Baca: SEORANG Penumpang Wanita Terjebak di Toilet, hingga Pesawat United Airlines Mendarat Darurat
"Ini bisa menjadi aset negara dan ini akan kita lepas liarkan kembali agar tak sia-sia," tambahnya.
Direktur Kriminal Khusus Thein tabiro mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan pada kedua pelaku tersebut.
Di duga barang tersebut ada kemungkinan untuk di seludupkan ke luar negeri. "Ini akan di bawa ke pelabuhan Sabak, kemungkinan akan di bawa ke luar negeri dan ini masih kita dalami lagi," kata dia.
Baca: DBD Serang Sejumlah Desa di Kabupaten Kerinci, Dinkes Turun Lakukan Fogging
Sementara itu, menyebar isu bahwa baby lobster tersebut merupakan milik sorang anggota Polri, pihak kepolisian masih menyelidiki untuk kebenarannya dan jika benar akan di proses secara hukum.
"Kita belum dapat informasi itu, ini akan kita selidiki lebih lanjut," tambahnya.
Sementara itu, Elpa salah satu pelaku dari kasus tersebut mengatakan, baru pertama kali melakukan hal ini. Dirinya datang dari Jakarta ke Jambi hanya untuk mencari pekerjaan dan di berilah pekerjaan untuk menghantarkan baby lobster tersebut.
Baca: VIDEO : 5 Cara Ampuh Menghilangkan Bau Mulut Tidak Enak dari Perut
Baca: Ditangkap di Jambi, Warga Jakarta Utara Selundupkan 154.774 Baby Lobster
"Baru pertama, saya ketemu di pinggir jalan dan di minta untuk menghantarkan ini. Tapi saya tidak tahu kalau isinya baby lobster," kata dia.