Idrus Marham hingga Imam Nahrawi Ditangkap KPK Hari Jumat Keramat

Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terhitung mulai Jumat (27/9/2019) untuk 20 hari ke

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPk Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers penetapan anggota BPK RI sebagai tersangka kasus SPAM, Rabu (25/9/2019). 

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

Masih dari sumber yang sama, Imam serta Miftahul diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Sumber: Kompas.com/Abba Gabrillin, Ardito Ramadhan)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat Keramat Menteri Jokowi, dari Idrus Marham hingga Imam Nahrawi", https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/28/063810865/jumat-keramat-menteri-jokowi-dari-idrus-marham-hingga-imam-nahrawi?page=all.
Penulis : Dandy Bayu Bramasta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved