Idrus Marham hingga Imam Nahrawi Ditangkap KPK Hari Jumat Keramat
Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terhitung mulai Jumat (27/9/2019) untuk 20 hari ke
Diketahui, ia juga secara aktif membujuk agar Kotjo memberikan uang kepada Eni.
Uang tersebut digunakan untuk membiayai keperluan partai dan keperluan suami Eni yang maju dalam Pilkada di Temanggung.
Selain itu, pemberian uang tersebut agar Eni dapat membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut menurut rencana akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Enggineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Mantan Menpora, Imam Nahrawi
Terbaru, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi juga ditahan oleh KPK pada hari Jumat, tepatnya 27 September 2019.
Diberitakan Kompas.com (27/8/2019), KPK akan menahan Imam selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat 27 September 2019.
"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan pantaun Kompas.com, Imam nampak hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.06 WIB lalu keluar sekitar pukul 18.15 WIB.
Dalam perjalanan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Imam nampak menggunakan rompi tahanan warna oranye serta borgol yang mencengkeram kedua tangannya.
Sebelumnya, Imam ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Dalam kasus tersebut, KPK terlebih dahulu menetapkan asisten Menpora Miftahul sebagai tersangka.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip Kompas.com, Rabu (18/9/2019).
Imam Nahrawi diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 lewat Miftahul dari tahun 2014 hingga 2018.
Tak hanya itu saja, Imam diduga meminta uang sebanyak Rp 11.800.000.000 dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.