Kasus Mutilasi Prada DP
Prada DP Ternyata Kena Hukuman Tambahan, Tak Cuma Divonis Seumur Hidup Akibat Mutilasi Vera Oktaria
Prada DP juga dipecat dari satuan TNI karena telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik instansi.
TRIBUNJAMBI.COM - Prada DP Ternyata Kena Hukuman Tambahan, Tak Cuma Divonis Seumur Hidup Akibat Mutilasi Vera Oktaria.
Prada DP atau Deri Pramana, terdakwa pembunuhan kekasihnya Vera Oktaria, divonis seumur hidup.
Vonis seumur hidup dijatuhkan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Milier I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
Vera Oktaria dibunuh dan dimutilasi oleh Prada DP pada 10 Mei 2019 lalu di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Usai membunuh Vera Oktaria, Prada DP menjadi buronan polisi dan TNI karena kabur.
Namun pelariannya berhasil dihendus aparat, Prada DP ditangkap di Serang, Banten, pada 13 Juni 2019.
Berbagai fakta seputar kasus pembunuhan yang dilakukan Prada DP pun perlahan-lahan mulai terungkap.
Hingga akhirnya pada Kamis (26/9/2019) ini, Prada DP menjalani sidang vonis yang menentukan nasibnya kedepan.
Mengutip Kompas.com, Prada DP terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Vera.
Hal ini membuat dirinya kini divonis hukuman penjara seumur hidup.
"Menimbang bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Hakim Letkol CHK Khazim, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Milier I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019) seperti dikutip Kompas.com.
Baca: Benarkah Mulan Jameela Gugat Cerai Ahmad Dhani? Padahal Sang Suami Masih di Penjara
Baca: Sempat Pisah Usai Orang Tua Cerai, Maia Estianty Ungkap Alasan Dul Minggat dari Rumah Ahmad Dhani
Baca: Ketakutan Aurel Bikin Syok Lihat Hantu Wanita di Rumah, Ashanty dan Anang Hermansyah Langsung Panik
Baca: Sindiran Tak Biasa Prabowo Subianto untuk Jokowi Ketika Akhirnya Buka Suara Soal Demo Mahasiswa
Prada DP juga dipecat dari satuan TNI karena telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik instansi.
"Pidana tambahan terdakwa dipecat dari satuannya," ujar Khazim.
Setelah membacakan tuntutan, Prada DP melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.