Kasus Mutilasi Prada DP

Prada DP Ternyata Kena Hukuman Tambahan, Tak Cuma Divonis Seumur Hidup Akibat Mutilasi Vera Oktaria

Prada DP juga dipecat dari satuan TNI karena telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik instansi.

Editor: Tommy Kurniawan
sriwijaya post/syahrul hidayat
Prada DP Ternyata Kena Hukuman Tambahan, Tak Cuma Divonis Seumur Hidup Akibat Mutilasi Vera Oktaria 

Pembunuhan sadis yang dilakukan Prada DP terhadap pacarnya, Vera Oktaria (21) terungkap di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumsel, Kamis (1/8/2019).

Dalam sidang tersebut, Mayor D Butar Butar sebagai Oditur membacakan dakwaan yang diberikan kepada Prada DP.

Pada dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan, terungkap juga bahwa Prada DP gagal memutilasi hingga tuntas karena gergaji yang digunakan patah.

Prada DP yang telah membunuh Fera dengan cara dicekik kebingungan untuk menghilangkan jejak atas aksi kejahatannya tersebut.

Ia lalu keluar kamar penginapan dan melihat satu gergaji yang berada di dalam gudang dan digunakan untuk memotong tubuh Vera.

Aksi pembunuhan Vera itu dilakukan Prada DP karena mengaku khilaf lantaran korban mengaku telah hamil dua bulan saat mereka sedang tidur di penginapan.

Sejumlah saksi dihadirkan saat persidangan, salah satunya adalah kakak Vera, Putra.

Mendengar kesaksian Putra, Prada DP menangis.

Ungkapan Ibu Korban

Suhartini (21) yang merupakan ibu kandung Vera Oktaria ingin Prada DP divonis hukuman mati lantaran telah membunuh anaknya secara keji.

Selama sidang berlangsung, Suhartini nampak tegar mendengarkan pembacaan vonis terhadap Prada DP sampai selesai.

"Saya ingin dia mati," kata Suhartini, usai menghadiri sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019) seperti dikutip Kompas.com. 

Meskipun keinginannya tersebut belum terkabul, Suhartini mengaku cukup puas dengan hukuman seumur hidup yang diberikan hakim kepada Prada DP dan menghormati putusan tersebut.

"Kami terima putusan hakim. Dia (Prada DP) juga dipenjara sampai mati," ujar Suhartini.

Kepala Oditur Militer I-05 Palembang Kolonel Mukholid mengatakan, mereka menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved