Lolos Hukuman Mati, Prada DP Pemutilasi Vera Oktaria Divonis Hukuman Seumur Hidup, Hakim Beri Fakta

Perbuatan terdakwa Prada DP sangat keji dan tidak memiliki rasa kemanusiaan dengan cara dimutilasi dan dibakar.

Editor: Nani Rachmaini
sriwijaya post/syahrul hidayat
BREAKING NEWS : Prada DP Lolos Vonis Hukuman Mati, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup 

Lolos dari Hukuman Mati, Prada DP Pemutilasi Kasir Indomaret Divonis Hukuman Seumur Hidup

TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG - Prada Deri Pramana (DP) akhirnya diputuskan hukuman atau divonis oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK Khazim, membacakan putusan vonis terhadap terdakwa DP.

Terdakwa Prada DP dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim menilai perbuatan terdawka Prada DP terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana

Majelis hakim dalam putusan, bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa Prada DP sangat tidak sesuai dengan profesinya sebagai prajurit TNI.

Yakni bertolak belakang terdakwa sebagai prajurit TNI yang seharusnya melindungi masyarakat yang lemah. Diketahui korban adalah wanita yang lemah dan patut untuk dilindungi.

Hal yang memberatkan lainnya yakni perbuatan terdakwa Prada DP sangat keji dan tidak memiliki rasa kemanusiaan dengan cara dimutilasi dan dibakar.

BERITA TERPOPULER:

Farhat Abbas Pamer Jaket Puluhan Juta, Nikita Mirzani: Hei Kalahkan Dulu Harga AC Nyai!

Pertanyaan Mengapa Presiden Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK Terjawab, Ini Penjelasan Yasonna Laoly

Saat Debat Panas di ILC dengan Yasonna Laoly, Karni Ilyas 2 Kali Beri Imbauan ke Ketua BEM UI & UGM


Prada DP Dituntut Seumur Hidup Terungkap Hasil Tes Kejiwaan dan 11 Fakta Ulahnya Habisi Vera Oktaria
Prada DP Dituntut Seumur Hidup Terungkap Hasil Tes Kejiwaan dan 11 Fakta Ulahnya Habisi Vera Oktaria (Istimewa)

Sebelumnya pada sidang tuntutan, terdakwa Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI. menurut Oditur Mayor Chk Darwin Butar-butar SH, terdakwa Prada DP telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Vera Oktaria.

Berikut point-point petunjuk dari oditur militer soal pembunuhan berencana yang dilakukan Prada DP. Dasar sakit hati dan cemburulah yang buat Prada DP merencanakan pembunuhan.

Inilah 17 point bukti petunjuk:

1. Vera dan Prada DP sudah lama berpacaran dan putus nyambung. Prada DP beberapa kali memberikan barang-barang untuk Vera berupa paju, uang dan ponsel.

2. Selama berpacaran beberapa kali didapati bertengkar dengan alasan cemburu. Empat kali bahkan hanphone keduanya dirusak akibat ada pesan dari pria atau wanita lain yang membuat keduanya saling cemburu.

3. Oditur juga memaparkan fakta bahwa Prada DP pernah bertengkar dan kedapatan membekap korban di rumah korban. Saat itu Vera Oktaria sampai menjerit. Kejadian itu disaksikan saksi Imelda.

4. Pada bulan November 2018 lolos seleksi TNI dan diantar keluarga korban dan keluarga terdakwa pada saat pergi pendidikan di Lahat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved