Berita Selebritis
Kronologi Dian Sastro Disebut Bodoh oleh Menteri Hukum dan HAM, Berawal dari Petisi Kritisi RKUHP
Kronologi Dian Sastro Disebut Bodoh oleh Menteri Hukum dan HAM, Berawal dari Petisi Kritisi RKUHP
Kronologi Dian Sastro Disebut Bodoh oleh Menteri Hukum dan HAM, Berawal dari Petisi Kritisi RKUHP
TRIBUNJAMBI.COM - Viral dan jadi perbincangan di media sosial mengenai pemberitaan perseteruan antara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dengan artis Dian Sastrowardoyo.
Diketahui, Yasonna Laoly menjadi sorotan setelah menyebut Dian Sastro terlihat bodoh karena berkomentar soal revisi RKUHP.
Perdebatan antara keduanya bermula saat Dian Sastro mengunggah ulang tulisan aktivis HAM Tunggal P di petisi daring Change.org yang mengkritik sejumlah pasal kontroversial di RKUHP.
Baca: Saat Debat Panas di ILC dengan Yasonna Laoly, Karni Ilyas 2 Kali Beri Imbauan ke Ketua BEM UI & UGM
Baca: YASONNA Laoly Malu sampai Tutup Mata Dengar Argumen Mahasiswa soal RKUHP, Lihat Balasan Haris Azhar
Baca: Pertanyaan Mengapa Presiden Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK Terjawab, Ini Penjelasan Yasonna Laoly
Dalam tulisan Tunggal P dan pendapat Dian Sastro menyoroti soal korban perkosaan yang akan dipenjara empat tahun bila menggugurkan kandungan hasil dari peristiwa itu.
Tak hanya itu, ada delapan poin RKUHP lainnya yang dikritisi oleh Tunggal P dan Dian Sastro.
Melalui Instagram Story-nya itu pun, Dian Sastro mengajak pengikutnya untuk menandatangani petisi yang bertajuk 'Semua Bisa Kena' untuk menuntuk revisi RKUHP dibatalkan.

Kritikan Dian Sastro kemudian ditanggapi oleh Yasonna Laoly.
Melalui artikel dari sebuah media nasional pada Senin (23/9/2019), Yasonna menyebut bahwa Dian tidak membaca Undang-undang sebelum memberikan komentar sehingga terlihat bodoh.
Menurut Yasonna, komentar Dian Sastro tidak sesuai dengan pasal-pasal di revisi RKUHP.
Tak hanya itu, Yasonna Laoly juga membantah komentar Dian Sastro secara keras.
Baca: Cerai dari Ahmad Dhani, Maia Estianty Lakukan Hypnotherapy, Sebut Baru Bisa Nangis, Ini Alasannya
Baca: Ungkapan Maia Estianty, Pernah Tulis Daftar Kriteria Suami Idaman: Mungkin Ada Sekitar 100 Kriteria
Baca: Ramalan Zodiak, Kamis 26 September 2019, Capricorn Penuh Semangat, Sagitarius sedang Kacau
Baca: Saat Debat Panas di ILC dengan Yasonna Laoly, Karni Ilyas 2 Kali Beri Imbauan ke Ketua BEM UI & UGM
Pasalnya, Yasonna mengatakan bahwa RKUHP justru melindungi korban perkosaan dan ada kesalahan pemahaman terkait dengan kritikan Dian Sastro.
Dalam KUHP yang lama, bila perkosaan langsung menggugurkan kandungannya, akan bisa dipidana.
Namun, dalam draft RKUHP pasal 470 menyebutkan bahwa setuap perempuan yang menggugurkan atau meminta orang lain menggugurkan kandungan terancam pidana empat tahun.
Dan jika pengguguran kandungan itu dilakukan tanpa persetejuan sang perempuan, maka dapat dipidana paling lama 12 tahun.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya perempuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Namun, ada pengecualian hukum berlaku bagi dokter yang melakukan aborsi pada korban perkosaan atas alasan medis (pasal 472 ayat 3), namun tidak bagi perempuan.
Mengetahui dirinya dikritik balik oleh Yasonna, Dian Sastro pun kembali angkat bicara melalui Instagram Story-nya pada Selasa (24/9/2019).

"Daripada kita kecil hati dibilang enggak tahu apa-apa, lebih baik kita pelajari lagi yuk," tulis Dian Sastro di Instagram Story-nya.
Setelah menulis itu, ia melampirkan dua tangkapan layar yang menampilkan pasa-pasal RKUHP yang dimaksud, yaitu pasal 470-472 soal Pengguguran dan Pasal 480 soal Pemerkosaan.
"Menurut kamu gimana?" tulis Dian Sastro.
Baca: KPK Dorong KPU, Pembuktian Dana Kampanye Sudah ke Arah Pembuktian
Baca: YASONNA Laoly Malu sampai Tutup Mata Dengar Argumen Mahasiswa soal RKUHP, Lihat Balasan Haris Azhar
Baca: KPU RI Lounching Pilkada Serentak, Daerah yang Gelar Pemilu Harus Selesaikan NPHD 1 Oktober
Baca: Ombudsman Jambi Temukan 14 Kamar Tidak Layak Pakai di RSUD Raden Mattaher, Ini Langkah Ombudsman

"Hukum ini akan mengikat kita sebagai warga negara," tambahnya.
"Saya dan teman-teman membaca. Dan ya, kami akan membaca dan membaca lagi,"

"Lalu, kalo memang ada penjelasan lebih lanjut terkait KUHP tersebut, mohon disosialisasikan ke masyarakat dengan lebih baik beserta rujukannya,"
"Sekian dan terima kasih,"
"You can call me anything you want. But we shall not be silenced," tutup Dian Sastro.
(Tribunnewswiki.com/Natalia Bulan R P)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kronologi Dian Sastro Disebut Bodoh oleh Yasonna Laoly, Berawal dari Petisi Kritik RKUHP
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: