Kapolri Beberkan Fakta, Terungkap Siapa Sebenarnya 200 Orang Lebih yang Ditangkap saat Kerusuhan

Kapolri membeberkan fakta tentang 200 orang lebih yang ditangkap saat demo di Jakarta. Fakta-fakta itu akhirnya terungkap.

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ribuan orang bentrok dengan polisi saat demonstrasi di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demonstrasi tersebut lanjutan dari aksi sebelumnya yang menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan Minerba. 

Terkait aksi demo yang dilakukan para mahasiswa, berikut fakta terbarunya seperti dirangkum Tribunnews dari Kompas.com:

1. Sikap Jokowi terkait demo mahasiswa

Kamis (26/9/2019), Menristek Mohammad Natsir dipanggil Jokowi di Istana Merdeka terkait aksi demo mahasiswa di berbagai daerah.

Natsir menyebutkan Jokowi meminta padanya untuk mengimbau mahasiswa agar tak lagi turun ke jalan.

"Iya, mengajak mahasiswa untuk dialog dengan baik."

"Tidak melakukan turun ke jalan, tapi kembali ke kampus masing-masing," kata Nasir saat ditanya wartawan mengenai arahan Jokowi, dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan dirinya akan bertemu dengan rektor dari berbagai perguruan tinggi.

Menyampaikan amanat Jokowi, Natsir meminta para rektor mengimbau mahasiswanya agar tidak lagi turun ke jalan melakukan aksi.

Pos Polisi dibakar saat aksi menolak UU KPK yang berakhir ricuh di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demo mahasiswa yang berlangsung di depan Gedung DPR sejak tadi pagi berakhir ricuh, suasana tidak kondusif terjadi sejak sore hingga malam hari.
Pos Polisi dibakar saat aksi menolak UU KPK yang berakhir ricuh di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demo mahasiswa yang berlangsung di depan Gedung DPR sejak tadi pagi berakhir ricuh, suasana tidak kondusif terjadi sejak sore hingga malam hari. (ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

2. Ancaman sanksi bagi rektor

Para rektor perguruan tinggi terancam akan dikenakan sanksi jika ketahun menggerakkan mahasiswa untuk melakukan aksi.

Mengutip Kompas.com, hal itu disampaikan Menristek Mohammad Natsir usai memenuhi panggilan Jokowi di Istana Merdeka, Kamis.

Tak hanya rektor, dosen yang juga terlibat menggerakkan mahasiswa juga akan terancam kena sanksi dari rektor.

"Nanti akan kami lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa dia."

"Kalau dia mengerahkan, sanksinya keras. Sanksi keras ada dua, bisa SP1, SP2."

"Kalau sampai menyebabkan kerugian negara dan sebagainya, ini bisa tindakan hukum," tutur Natsir.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved